JAKARTA–Bulog secara resmi ditugaskan mengendalikan harga dan distribusi kedelai di pasar domestik.
Promosi Waspada Penipuan Online, Simak Tips Aman Bertransaksi Perbankan saat Lebaran
Penugasan itu ditetapkan dalam Peraturan Presiden no. 32/2013 yang dipublikasikan situs Sekretariat Kabinet, Rabu (22/5/2013).
Beleid tersebut juga menugaskan Menteri Perdagangan menyusun tata niaga kedelai melalui konsultasi dengan Menteri Pertanian, Menteri Perindustrian, dan Menteri Koperasi dan UKM.
Kegiatan Bulog mengendalikan harga dan persediaan kedelai di pasar nasional harus dilaporkan secara periodik minimal setiap 6 bulan kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara.
Permasalahan kestabilan harga kedelai muncul pada pertengahan 2012 yang berujung pada penurunan bea masuk kedelai dari 5% menjadi 0% secara sementara dari 13 Agustus 2012 hingga 31 Desember 2012.
Sebagai tindak lanjut permasalahan tersebut pemerintah memutuskan harga kedelai akan dikendalikan melalui keterlibatan Bulog yang selama ini bertanggung jawab memastikan ketersediaan beras.