SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku mendapat informasi adanya kontak antara Deputi Direktur Penindakan KPK Ade Rahardja dan tersangka dugaan penyuapan pimpinan KPK Ari Muladi dari BAP polisi.

Kejaksaan belum pernah diberi bukti dalam bentuk rekaman pembicaraan kedua orang tersebut.

Promosi Kecerdasan Buatan Jadi Strategi BRI Humanisasi Layanan Perbankan Digital

“Ada hubungan telepon antara Ade dengan Ari, itu dari BAP dari Kepolisian. Belum ada barang bukti yang kita terima, jadi bukan dalam bentuk CD atau kaset, tapi bukti pembicaraan,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Babul Khoir Harahap, di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (11/8).

Babul menuturkan, dari BAP Kepolisian tersebut diketahui bahwa Ade dan Ari terhitung sering berkomunikasi. Hanya saja belum bisa dijelaskan apa isi pembicaraan tersebut.

“Di berkas disampaikan bahwa Ari mengenal Ade karena ada hubungan telepon sebanyak 64 kali. Tapi tidak ada rekaman dalam bentuk CD,” papar Babul.

Sebelumnya Komjen Ito Sumardi menyatakan, tidak ada rekaman pembicaraan kedua orang itu, yang ada adalah call data record (CDR). CDR lazimnya berisi data nomor telepon yang masuk, durasi dan waktunya.

Rekaman itu sebelumnya sangat diharapkan oleh Anggodo, terdakwa kasus upaya penyuapan pada pimpinan KPK. Sebab rekaman itulah yang menjadi bukti kuat adanya upaya penyuapan itu. Sedangkan kubu Ari Muladi menegaskan, CDR tidak bisa dijadikan bukti persidangan.

dtc/nad

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya