SOLOPOS.COM - Mantan legislator dari PKS, Bukhori Yusuf (Antara)

Solopos.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mulai mengusut kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh mantan anggota DPR dari PKS, Bukhori Yusuf kepada istri keduanya.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan tim penyidik sedang mempelajari laporan kasus tersebut.

Promosi Mudah dan Praktis, Nasabah Bisa Bayar Zakat dan Sedekah Lewat BRImo

Kasus dugaan KDRT oleh Bukhori Yusuf sebelumnya ditangani Polrestabes Kota Bandung sebelum akhirnya dilimpahkan ke Bareskrim pada Senin (22/5/2023).

“Saat ini berkas perkara masih di pelajari oleh penyidik Bareskrim,” kata Ramadhan kepada wartawan, Selasa (23/5/2023), seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Anggota DPR dari PKS, Bukhori Yusuf urung diperiksa Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR atas dugaan menganiaya istri karena yang bersangkutan telah mengundurkan diri sebagai legislator.

Ketua MKD DPR Adang Daradjatun menjelaskan status Bukhori Yusuf sudah bukan anggota DPR lagi.

“Tadinya, sudah akan mempersiapkan untuk melakukan pemeriksaan tapi ternyata Pak BY ini sudah mengundurkan diri dari partai,” kata Adang di Gedung Nusantara II Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (23/5/2023).

Adang mengatakan BY mengundurkan diri sebelum adanya laporan pengaduan soal kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang masuk ke MKD DPR pada Senin (22/5/2023).

Dengan demikian, status Bukhori Yusuf sudah masyarakat biasa dan anggota partai politik apalagi anggota DPR.

Adang yang juga anggota Dewan Penasihat PKS itu menyebut partainya juga memiliki komisi disiplin yang telah melakukan investigasi terhadap dugaan pelanggaran disiplin oleh BY.

“Sudah dong, karena di PKS kan ada komisi disiplin, ketika tahu ada masalah itu, ya, komisi disiplin yang melakukan proses. Akhirnya, beliau (BY) mengundurkan diri,” jelasnya.

Sesuai dengan peraturan DPR, lanjut Adang, MKD DPR tidak akan melanjutkan proses pemeriksaan kepada BY karena sudah mundur sebagai anggota dewan.

Dia mengatakan DPP PKS akan menyiapkan Penggantian Antarwaktu (PAW) untuk menggantikan posisi BY sebagai anggota DPR RI.

“Nanti akan berproses PAW oleh DPP partai. Kami enggak tahu (siapa yang menggantikan BY), ya, nanti DPP yang menentukan,” tuturnya.

Ketua DPP PKS Bidang Humas Ahmad Mabruri mengatakan penyelidikan internal tentang dugaan pelanggaran disiplin oleh salah seorang anggota Fraksi PKS di DPR sudah berjalan di internal partai.

Dia mengatakan laporan dari publik yang masuk itu berupa dugaan KDRT oleh Bukhori Yusuf.

Bukhori Yusuf telah menandatangani surat pengunduran dirinya sebagai anggota DPR.

“DPP sedang menyiapkan yang bersangkutan agar dilakukan penggantian antarwaktu dalam posisinya sebagai anggota DPR,” kata Mabruri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya