SOLOPOS.COM - Ilustrasi pelecehan seksual. (Freepik.com)

Solopos.com, JAKARTA — Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPPA) Provinsi Maluku, DK, mendapat kecaman keras dari banyak kalangan karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap bawahannya.

Menteri PPPA Bintang Puspayoga menuntut agar DK dihukum berat.

Promosi BRI Group Berangkatkan 12.173 Orang Mudik Asyik Bersama BUMN 2024

“Kami meminta Pemerintah Provinsi Maluku terus mengawasi dan menginvestigasi dugaan kasus tersebut,” ujar Menteri PPPA Bintang Puspayoga dalam keterangan tertulis yang diterima di Ambon, Selasa (18/7/2023).

Menurutnya tindak pidana kekerasan seksual tersebut harus ditangani dengan tuntas lantaran yang melakukan adalah seseorang yang memiliki profesi terhormat yang harusnya melindungi.

Apalagi, terduga pelaku membawahi instansi pemerintahan yang mengurusi perempuan dan anak-anak.

Menteri PPPA menegaskan, tidak ada toleransi sekecil apapun bagi tindak kekerasan seksual.

“Masyarakat juga dapat melapor melalui hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau Whatsapp 08111-129-129,” pungkasnya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Maluku Sadali Le menyatakan DK yang diduga melecehkan anggota stafnya telah diperiksa Tim Penegakan Disiplin (TPD) Pemerintah Provinsi Maluku.

“Pemerintah provinsi telah melakukan pemeriksaan, berdasarkan laporan, nanti hasilnya akan kami sampaikan. Sanksinya tetap ada tergantung seberapa besar pelanggaran yang dilakukan. Namun sanksi administrasi tetap akan dilakukan,” ujar Sadali Ie.

Sejumlah lembaga swadaya masyarakat yang tergabung dalam Gerak Bersama Perempuan Maluku (GPBM) melakukan demonstrasi menuntut DK dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Provinsi Maluku.

Koordinator GPBM Othe Patti di Ambon, Selasa, mengatakan langkah mencopot jabatan Kepala DPPPA Maluku merupakan sebuah prioritas untuk memutus mata rantai kekerasan seksual.

Gubernur dan Sekretaris Daerah Provinsi Maluku didesak segera mempertimbangkan rekam jejak kejahatan seksual yang dimiliki pelaku untuk tidak lagi memberikan jabatan.

GPBM juga menuntut pemberian perlindungan dan pemulihan psikis bagi korban serta memastikan ruang aman bagi para korban karena perbuatan ini dilakukan beberapa kali oleh pejabat tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya