SOLOPOS.COM - Rocky Gerung saat gagal menjadi pembicara di Universitas Airlangga (Unair), Surabaya, Jawa Timur, Selasa (1/8/2023). (Youtube)

Solopos.com, JAKARTA — Bukan tentang pencemaran nama baik, pengamat politik Rocky Gerung dijerat dengan pasal tentang penyebaran informasi bohong, yang tertuang dalam Pasal 14 dan 15 KUHP.

Pasal serupa pernah menjerat aktivis Koalisi Aksi Masyarakat Indonesia (KAMI), Jumhur Hidayat pada 2021 lalu.

Promosi Dirut BRI dan CEO Microsoft Bahas Akselerasi Inklusi Keuangan di Indonesia

Jumhur Hidayat terjerat kasus pidana setelah mengunggah cuitannya di Twitter pada 7 Oktober 2020 terkait kritiknya terhadap pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja.

Dalam cuitan tersebut Jumhur menyebutkan bahwa RUU Cipta Kerja diterbitkan untuk primitive investor dan pengusaha rakus.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Jumhur Hidayat 10 bulan penjara.

Vonis itu dikurangi masa tahanan yang telah dijalaninya sehingga ia tidak ditahan.

“Menyatakan terdakwa tidak ditahan,” ujar hakim Hapsoro Widodo saat membacakan putusan pada 11 November 2021.

Berikut bunyi Pasal 14 dan 15 KUHP:

Pasal 14

(1) Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.

(2) Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.

Pasal 15

Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun.

Mulai Diselidiki

Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri mulai melakukan penyelidikan terhadap laporan polisi yang dilayangkan sejumlah masyarakat di beberapa daerah terkait dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong oleh pengamat politik Rocky Gerung.

Hingga Jumat (4/8/2023), ada 13 laporan polisi dan dua aduan masyarakat yang diterima Polri di sejumlah wilayah.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, membenarkan pihaknya mulai memeriksa kasus itu sebelum melangkah lebih lanjut.

“Terkait 13 laporan polisi maupun dua pengaduan ini, kami kepolisian mulai melaksanakan penyelidikan,” kata Djuhamdhani, seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Jenderal bintang satu ini menjelaskan ada 13 laporan polisi yang sudah diterima kepolisian dan dua pengaduan masyarakat.

Ia memerinci ke-13 laporan tersebut ada di Bareskrim satu laporan, serta Polda Metro Jaya, Polda Sumatera Utara, Polda Kalimantan Timur, dan Polda Kalimantan Tengah masing-masing tiga laporan.

“Sementara untuk pengaduan ada yang diadukan kepada Kapolri satu pengaduan, dan pengaduan juga dilaporkan di Polda DIY,” katanya.

Menurut Djuhandhani, seluruh laporan polisi dan pengaduan tersebut ditarik ke Bareskrim untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Di mana kami tidak membedakan itu laporan polisi atau pengaduan karena dua-duanya ini menjadi dasar kami melaksanakan penyelidikan lebih lanjut,” kata Djuhandhani.

Setelah dinyatakan penyelidikan dimulai, kata Djuhandhani, pihaknya melaksanakan analisis terkait laporan yang sudah diterima. Kemudian, menganalisis video yang dilaporkan.

“Kami mulai menganalisis video, kemudian dari beberapa pelapor juga sudah dilaksanakan pemeriksaan,” katanya.



Laporan yang diterima penyidik terkait dugaan pelanggaran tidak pidana Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Djuhandhani mengatakan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak telah dilaksanakan, baik di Polda jajaran yang menerima laporan maupun di Bareskrim Polri.

Mantan Wadirkimum Polda Jawa Tengah itu menegaskan laporan terhadap Rocky Gerung tidak terkait dengan penghinaan terhadap Presiden, tetapi terkait Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.

“Jadi ini yang dilaporkan, kalau yang kami ketahui bersama kalau itu pencemaran nama baik seseorang dan sebagainya itu merupakan delik aduan, tentu saja yang bisa mengadukan orang yang merasa dirugikan. Jadi sementara ini laporan polisi yang ada terkait Pasal 14, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946,” kata Djuhandhani.

Sementara itu, Rocky Gerung mengaku mempunyai prediksi kasusnya akan mulai digulirkan ke ranah hukum kepolisian.

Meski tidak bersedia memberi penegasan melalui ucapan, Rocky Gerung menyatakan berurusan dengan hukum menjadi konsekuensi sikapnya selama ini.

You tidak usah tanya, itu sudah otomatis (bersiap menghadapi hukum),” tanda Rocky Gerung saat menggelar jumpa pers, Jumat.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi isyarat takkan melaporkan Rocky Gerung yang telah mengumpatnya hingga memicu kemarahan relawannya.

Jokowi menganggap perkara yang kini ramai ini hanya masalah kecil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya