SOLOPOS.COM - Ilustrasi memberikan obat dalam bentuk sirop kepada anak. (Freepik.com)

Solopos.com, JAKARTA — Polri mendalami keterlibatan tiga perusahaan terkait kasus obat sirop mengandung etilen glikol yang mengakibatkan ratusan anak mengalami gagal ginjal dan meninggal dunia.

Ketiga perusahaan itu terancam pidana jika terbukti memproduksi obat yang menjadi pemicu gagal ginjal akut.

Promosi Program Pemberdayaan BRI Bikin Peternakan Ayam di Surabaya Ini Berkembang

Hal itu diungkapkan oleh Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim, Brigjen Pipit Rismanto saat menyampaikan perkembangan kasus tersebut.

“Ada tiga (perusahaan). Sebetulnya ada tiga, nanti sementara ini ada tiga karena kita mendasari dari obat-obatan atau produk-produk itu yang memproduksi siapa,” ujar Pipit saat dihubungi wartawan, Senin (31/10/2022).

Baca Juga: Cerita Ibu di Jakarta Kehilangan Anak Usai Minum Obat Sirop Paracetamol

Pipit mengatakan, penambahan satu perusahaan berasal dari pihak kepolisian dari dua perusahaan sebelumnya yang didapatkan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

“Iya satu tambahan. Nanti kepolisian yang akan merilis itu ya tambahannya kan kita harus dalami juga, sedang dalami dulu, mohon sabar ya pasti dapet nih nanti kita transparan,” papar Pipit.

Untuk tahapan lebih lanjutnya, pihak kepolisian akan melakukan investigasi dan terus mengejar unsur pidana dari kelalaian yang terjadi sehingga membuat jatuhnya banyak korban jiwa.

Baca Juga: BPOM: Yarindo dan Unibebi Langgar Pidana Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut

“Nanti Insyaallah kita mau menginvestigasi bukan hanya mengejar unsur pidana baik itu kelalaian atau kesengajaan nanti pasti kita akan ungkap,” pungkas Pipit.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan untuk saat ini tim yang dipimpin oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) masih mengumpulkan barang bukti untuk penyidik.

“Untuk saat ini, sifatnya penyelidikan dengan mengumpulkan bahan-bahan yang dibutuhkan oleh penyidik, kemudian menganalisis. Dan tentunya jika sudah cukup, maka akan dinaikkan dari lidik (penyelidikan) ke sidik (penyidikan),” ujar Dedi di Mabes Polri, Kamis (27/20/2022).

Baca Juga: Waspada, Ini Gejala Pasien Gagal Ginjal Akut Menurut Dokter Ahli

Sebelumnya diberitakan, BPOM mengungkapkan dua industri farmasi yang diduga telah melakukan tindak pidana usai menggunakan senyawa etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang melebihi batas.

Penggunaan senyawa ini dalam berbagai sedian obat menjadi penyebab utama dari kasus gangguan ginjal progresif atipikal pada anak-anak di Indonesia.

Kepala BPOM Penny K. Lukito menyampaikan dugaan tersebut muncul setelah pihaknya melakukan penyelidikan bersama dengan Bareskrim Polri sejak 24 Oktober 2022 lalu.

Baca Juga: Kunyit Dapat Gantikan Madu untuk Redakan Demam Anak

Dua perusahaan tersebut, ujar Penny, adalah PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries.

“Pertama PT Yarindo Farmata yang beralamat di Cikande, Serang, Banten dan yang kedua adalah PT Universal Pharmaceutical Industries yang beralamat di Medan,” tutur Penny dalam konferensi pers virtual, Senin (31/10/2022).

Penny menyebut Bareskrim Polri telah menyita beberapa barang bukti yang terdiri dari produk obat sirop dengan kandungan EG dan DEG berlebih, bahan baku, bahan pengemas, hingga dokumen-dokumen milik kedua industri farmasi tersebut.

Baca Juga: Waspada, Ini Gejala Pasien Gagal Ginjal Akut Menurut Dokter Ahli

Selain itu, BPOM juga telah memberikan sanksi administrasi terhadap kedua industri farmasi yang berupa pencabutan izin edar maupun penghentian distribusi, penarikan kembali, serta pemusnahan produk.

Kedua industri farmasi tersebut juga dikenakan ancaman pidana 10 tahun dengan denda paling banyak Rp1 miliar.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Bertambah! Polri Dalami 3 Perusahaan Diduga Penyebab Gagal Ginjal Akut Anak”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya