SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Pengumuman resmi pemenang pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Selasa (21/5/2019) 01.45 WIB memicu tanda tanya dari publik. Pasalnya, KPU masih punya waktu hingga Rabu (22/5/2019) untuk menetapkan rekapitulasi hasil Pemilu 2019.

Beberapa orang menganggap KPU sengaja ingin mengumumkan pemenang pemilu secara diam-diam atau ingin menutup-nutupi sesuatu. Padahal, hak KPU untuk Komisioner KPU Viryan Aziz pun meyakinkan bahwa hal tersebut tidak tepat.

Promosi Simak! 5 Tips Cerdas Sambut Mudik dan Lebaran Tahun Ini

“Tidak diam-diam, kan sebagian teman-teman [media] hadir di sini. Menurut peraturan KPU pun kalau tertutup atau senyap itu tidak boleh, jadi mekanisme dalam hitung manual dan berjenjang itu harus rapat pleno terbuka,” jelas Viryan di Kantor KPU, Selasa (21/5/2019).

Terlebih, Viryan menekankan bahwa elemen saksi TKN 01, BPN 02 dan parpol pun hadir lengkap. Dokumentasi dan foto-foto yang ada, pun bisa menjadi bukti bahwa mekanisme penetapan dilakukan secara terbuka dan transparan.

Selain itu, Viryan menjelaskan bahwa klausul peraturan KPU menyebutkan bahwa tahapan tersebut bernama rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara.

“Jadi dia satu kesatuan, rekapitulasi dan penetapan, bukan bagian yang berbeda, dan itu sudah berjalan mulai dari kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi di sejumlah daerah. Contoh, kita mau teknis dari TPS, kegiatan di TPS tidak berhenti ketika pukul 24.00, kegiatan terus berlanjut sampai pagi, sampai dini hari, teman-teman terus menyelesaikan,” ujarnya.

“Dengan demikian sebenarnya ini sudah clear bahwa mekanisme penghitungan dan rekapitulasi itu tidak ada jeda waktu istirahat yang standar,” tambahnya.

Terkait dengan tanggal penetapan 22 Mei 2019, Viryan menjelaskan bahwa tanggal tersebut merupakan batas akhir penetapan, sehingga lebih cepat justru lebih baik.

“Sebagai catatan, Pemilu 2014 hasilnya juga ditetapkan tengah malam menjelang pukul 24.00. Itu clear. Saya pikir itu sudah hal yang lazim dalam konteks penyelenggaraan pemilu,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya