SOLOPOS.COM - Terdakwa Ferdy Sambo (tengah) berjalan menuju ruang sidang di Pengadian Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (17/1/2023). (Antara/Fauzan)

Solopos.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) buka-bukaan tentang perbedaan tuntutan untuk Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal dan Bharada Eliezer.

Menurut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana, tuntutan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) sudah tepat sesuai peran masing-masing.

Promosi Oleh-oleh Keripik Tempe Rohani Malang Sukses Berkembang Berkat Pinjaman BRI

Berikut penjelasan Jampidum soal jomplangnya tuntutan untuk Ferdy Sambo dkk., sebagaimana dikutip Solopos.com dari siaran KompasTV, Rabu (18/1/2023).

1. Ferdy Sambo

Ferdy Sambo lolos dari tuntutan hukuman mati. Ia dituntut hukuman penjara seumur hidup dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

Menurut Jampidum, tuntutan penjara seumur hidup untuk Ferdy Sambo sudah maksimal.

Pertimbangan jaksa, dalam persidangan terbukti Ferdy Sambo sebagai intelektual dader (aktor intelektual) pembunuhan Brigadir Yosua pada 8 Juli 2022 di rumah dinasnya, Jl. Duren Tiga, Jakarta Selatan.

“Kami tuntut seumur hidup atas pertimbangan bahwa ia sebagai intelectual dader, sebagai intelectual dader dia menghendaki ada kematian sehingga menyuruh Ricky Rizal dan Richard Eliezer,” kata Jampidum.

2. Richard Eliezer.

Bharada Richard Eliezer dituntut paling tinggi kedua setelah Sambo karena perannya vital dalam membunuh Yosua.

Jampidum mengatakan, saat Ferdy Sambo memerintahkan Richard untuk menembak Yosua polisi dengan pangkat paling rendah di Polri itu menyanggupinya.

Richard juga terbukti melaksanakan perintah itu sehingga pihaknya lantas menuntut pemuda berusia 24 tahun itu 12 tahun penjara.

“RE memiliki keberanian maka saya menyatakan RE sebagai dader, pelaku yang menghabisi nyawa korban Yosua, sehingga ketika kami tuntut RE selama 12 tahun parameternya jelas bahwa dia sebagai pelaku penembakan,” ujar Jampidum.

Jampidum juga membantah pihaknya tidak mempertimbangkan status Richard sebagai justice collaborator.

Justru, kata dia, karena pertimbangan sebagai justice collaborator itulah Richard dituntut 12 tahun penjara.

“Kalau tidak tuntutannya akan lebih tinggi dari 12 tahun,” tandas Jampidum.

3. Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, Bripka Ricky Rizal

JPU kompak menuntut Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal masing-masing selama delapan tahun penjara.

Menurut Jampidum, kendati tahu tentang rencana pembunuhan Yosua, ketiga terdakwa tidak turut serta membunuh.

“Ada kesamaan kehendak dan niat para terdakwa tapi perannya beda. Ibu Putri ada di kamar tapi tidak ikut melakukan apa-apa, dia tahu cerita dan rencana pembunuhannya. Kuat juga tahu tapi tidak bisa berbuat apa-apa, demikian pula dengan Ricky Rizal,” ungkap Jampidum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya