SOLOPOS.COM - Inspektur Jenderal Pol (Pur) Syahtria Sitepu (tengah) keluar dari gedung KPK, Jakarta, Senin (19/1/2015), seusai menjalani pemeriksaan . Pengajar Widyaiswara Utama Sespim Lembaga Pendidikan Polri (Lemdikpol) itu menjadi saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan tersangka Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan. (JIBI/Solopos/Antara/Hafidz Mubarak A.)

Budi Gunawan tersangka, dua petinggi diminta KPK bersaksi atas kasusnya, namunm mereka mangkir.

Solopos.com, JAKARTA — Dua petinggi Mabes Polri batal diperiksa KPK, Senin (19/1/2015). Mereka yang sejatinya dijadwalkan diperiksa penyidik KPK terkait dugaan tindak pidana penerimaan gratifikasi atau suap serta kepemilikan sejumlah rekening mencurigakan yang menjerat kandidat kapolri baru pilihan Presiden Joko Widodo, Komjen Pol Budi Gunawan yang kini telah berstatus tersangka itu, mangkir dari panggilan KPK.

Promosi Harga Saham Masih Undervalued, BRI Lakukan Buyback

Satu dari dua pejabat di lingkungan Mabes Polri yang dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka calon tunggal Kapolri baru pilihan Presiden Joko Widodo, Budi Gunawan yang kini tersangka itu, bahkan tidak berada di Indonesia. Padahal Inspektur Jenderal Pol (Pur) Syahtria Sitepu , pengajar Widyaiswara Utama Sespim Lembaga Pendidikan Polri (Lemdikpol), bersedia memenuhi panggilan KPK untuk kasus sama.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha menuturkan Direktur Tindak Pidana Umum (Dir.Tipidum) Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri Brigjen Pol Herry Prastowo saat ini sedang tidak berada di Indonesia. Itulah pasalnya, KPK diminta Mabes Polri menjadwalkan pemanggilan ulang bagi mereka. “Saksi [Herry Prastowo] sedang tugas ke luar negeri sesuai surat tugas yang disampaikan ke penyidik,” tutur Priharsa saat dimintai konfirmasi di Jakarta, Senin (19/1/2015).

Sedangkan untuk Kombes Pol Ibnu Isticha seorang dosen pada Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) pada Lemdikpol dikabarkan mangkir dan tidak memberi keterangan apapun terhadap penyidik KPK terkait dengan pemeriksaannya sebagai saksi. “Kombes Pol Ibnu Isticha tidak ada alasan atau keterangan yang diterima penyidik,” tukas Priharsa.

Seperti diketahui, calon tunggal Kapolri, Komjen Pol Budi Gunawan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga kuat telah menerima gratifikasi dan memiliki sejumlah rekening mencurigakan sewaktu masih menjabat sebagai Karobinkar SSDM Mabes Polri pada tahun 2004-2006.

Budi Gunawan dijerat dengan pasal 12 huruf a atau b dan Pasal 5 ayat (2), Pasal 11 dan atau 12 huruf b juncto UU Tipikor No. 20, UU KPK dan juncto Pasal 5 ayat (1) ke 1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya