SOLOPOS.COM - Kunjungan Komisi III DPR ke rumah Budi Gunawan, Selasa (13/1/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Reno Esnir)

Budi Gunawan tersangka kasus korupsi tapi hari ini dia tak menghadiri panggilan KPK dengan alasan menunggu putusan praperadilan.

Solopos.com, JAKARTA – Komisaris Jenderal Budi Gunawan (BG) masih menunggu gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan gratifikasi.

Promosi Siap Layani Arus Balik, Posko Mudik BRImo Hadir di Rute Strategis Ini

“Pak BG belum bisa hadiri [panggilan KPK] karena masih menunggu praperadilan. Kita tunggu dulu,” kata kuasa hukum Komjen Budi Gunawan, Razman Arif Nasution, di depan gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/1/2015).

Menurut dia jika putusan praperadilan menerima tentu batal status tersangka Budi Gunawan yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Namum Razman menyerahkan itu sepenuhnya pada pengadilan.

Selain itu Razman meminta para ahli hukum di Dewan Pertimbangan Presiden untuk turun tangan memberikan kepastian atas persoalan hukum mantan ajudan Megawati tersebut.

Sehingga persoalan kliennya tidak dibawa ke ranah politik, tapi diselesaikan dengan mekanisme hukum.

Dengan demikian, ketiadaan surat pemberitahuan tersangka dan surat pemanggilan KPK yang dianggap tidak sesuai prosedur menjadi alasan Komjen Budi urung memenuhi panggilan KPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya