SOLOPOS.COM - Pemeriksaan di gerbang Gedung KPK, Jakarta, Jumat (30/1/2015). (JIBI/Solopos/Antara/M Agung Rajasa)

Budi Gunawan, tersangka KPK, tak memenuhi panggilan pertama penyidik KPK. Absennya Budi Gunawan melengkapi mangkirnya para saksi kasus ini.

Solopos.com, JAKARTA — Kuasa hukum Komjen Pol. Budi Gunawan menilai saksi yang tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa disebut mangkir.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

“Begini, saksi yang mangkir itu bukan disebut mangkir. Mereka tahu bahwa itu masih praperadilan,” kata kuasa hukum Budi Gunawan, Razman Arif Nasution, di depan Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/1/2015).

Menurut Razman, para saksi tersebut mengetahui pula KPK belum pernah memanggil Komjen Budi terkait penetapan tersangka atas dugaan korupsi. “Terus mereka itu masih aktif di daerahnya, jadi bukan mereka tidak tahu,” katanya.

Selain itu, dia juga mempertanyakan keberanian pimpinan KPK yang tidak langsung mengantarkan surat pemanggilan KPK ke kediaman Budi Gunawan. “Memang mau dibunuh kalau mengantarkan surat baik-baik.”

Sebelumnya, dilaporkan KPK mendapat informasi telegram rahasia Kepolisian yang membolehkan saksi kasus Komjen Pol. Budi Gunawan untuk tidak memenuhi panggilan penyidik KPK. “Kami sedang mengklarifikasi katanya ada TR [telegram rahasia] yang [menyatakan] Waka [Polri] itu setuju untuk dipanggil, lalu ada TR lain yang menyatakan tidak perlu datang,” tambah Bambang Widjojanto, Kamis (29/1/2015).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya