Budi Gunawan tersangka kasus korupsi gratifikasi dan kepemilikan rekening mencurigakan. Pengamat kepolisian menilai saksi BG dari kepolisian yang mangkir dari panggilan KPK menguatkan dugaan mereka terlibat kasus suap tersebut.
Solopos.com, JAKARTA – Banyaknya saksi dari pihak kepolisian yang mangkir pada saat dipanggil tim penyidik KPK, dalam perkara suap atau gratifikasi dan kepemilikan sejumlah rekening mencurigakan calon tunggal Kapolri, Komjen Pol Budi Gunawan (BG), memperkuat dugaan adanya keterlibatan para saksi dalam kasus suap-menyuap tersebut.
Promosi Kirana Plus, Asuransi Proteksi Jiwa Inovasi Layanan Terbaru BRI dan BRI Life
Penegasan tersebut disampaikan pengamat kepolisian, Bambang Widodo Umar, kepada Jaringan Informasi Bisnis Indonesia di Jakarta, Kamis (29/1/2015).
“Kalau mangkir terus akan semakin memperkuat dugaan adanya kesalahan dari para saksi itu,” tutur dia.
Seperti diketahui, Komjen Pol Budi Gunawan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap atau gratifikasi dan kepemilikan sejumlah rekening mencurigakan pada saat menjabat sebagai Karo Binkar SSDM Mabes Polri tahun 2004-2006.
Bambang mengimbau kepada para saksi untuk tersangka Budi Gunawan yang berasal dari pihak kepolisian untuk bersikap kooperatif terhadap panggilan pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik KPK.
Menurut Bambang, sebagai bagian dari institusi penegak hukum para saksi dari kepolisian sebaiknya hadir memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan kepada penyidik KPK, bukan mengumpat dan mangkir dari panggilan tim penyidik KPK.
“Jadi sebagai penegak hukum, para saksi dari polisi itu harus menunjukkan sikap yang gentlemen,” kata Bambang.