SOLOPOS.COM - Bambang Widjojanto (kiri) dan Abraham Samad. (JIBI/Solopos/Antara/Wahyu Putro A.)

Budi Gunawan, tersangka kasus gratifikasi dan rekening mencurigakan, melaporkan pimpinan KPK ke Kejakgung. KPK mengisyaratkan tak takut menghadapinya.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak gentar menghadapi manuver Komjen Pol. Budi Gunawan yang melaporkan dua pimpinan KPK ke Kejaksaan Agung (Kejakgung). Tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan rekening gendut itu melaporkan dua pimpinan KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Ketua KPK, Abraham Samad, meyakini tidak ada proses yang dilanggar KPK dalam menetapkan tersangka Komjen Pol. Budi Gunawan. Menurut Samad, semua yang telah dilakukan KPK terhadap Komjen Budi Gunawan sudah sesuai prosedur hukum yang ada.

“Semua telah sesuai prosedur hukum dan SOP di KPK dan tidak ada yang dilanggar,” tutur Samad, Rabu (21/1/2015).

Calon tunggal Kapolri tersebut melalui kuasa hukumnya telah resmi melaporkan pimpinan KPK ke Kejakgung. Budi Gunawan melaporkan Samad dan Bambang dengan tudingan menyalahgunakan kewenangan sebagai pimpinan KPK dengan menetapkan dirinya sebagai tersangka.

Kepala Lembaga Pendidikan Polri tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga gratifikasi sewaktu menjadi penyelenggara negara. Selain itu, Budi juga diduga kuat memiliki sejumlah rekening mencurigakan saat menjabat sebagai Karo Binkar SSDM Mabes Polri 2004-2006.

Terpisah, Wakil Ketua KPK, Zulkarnain, berharap semua proses hukum terkait Budi Gunawan dapat berjalan dengan kondusif dan sesuai dengan ketentuan hukum yang ada agar tidak terjadi kesimpang-siuran informasi. “?Kita harapkan kondusif, artinya semua pihak taat kepada ketentuan hukum, terutama ini kan hukum pidana sangkaan tindak pidana korupsi kan ada hukum acaranya sama-sama dipahami secara baik,” kata Zulkarnain.

Kuasa Hukum Komjen Pol Budi Gunawan, Razman Arif Nasution, berpendapat penetapan tersangka terhadap Komjen Pol. Budi Gunawan oleh KPK terkesan dipaksakan. Razman juga menuding perkara itu dibiarkan KPK berlarut-larut.

Menurut Arif, kasus yang tengah menjerat Budi Gunawan sebagai tersangka itu seharusnya sudah ditangani KPK sejak lama, yaitu saat Budi Gunawan masih berpangkat Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol). Namun, KPK baru melakukan penyelidikan kasus tersebut pada pertengahan 2014.

“Kita menganggap bahwa pimpinan KPK telah melakukan pembiaran. Kalau [kasus] itu 2003 sampai 2006, kemudian 2010 disebut ada rekening gendut, kemudian Juni 2014 KPK sudah mulai melakukan proses pemeriksaan, kenapa rentang waktu yang panjang dibiarkan sedemikian rupa,” tutur Arif saat dikonfirmasi di Kejaksaan Agung Jakarta, Rabu (21/1/2015).

Menurut Arif, pimpinan KPK yang telah menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka dapat diancam dengan Pasal 421 KUHAP dan Pasal 23 UU No. 23/1999 serta UU No. 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pasal tersebut menjelaskan seorang pejabat yang menyalagunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya