SOLOPOS.COM - Pergerakan Mahasiswa Merah Putih demo di KPK, Jumat (16/1/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Fanny Octavianus)

Budi Gunawan tersangka kasus korupsi. Untuk mendalami kasus itu, KPK memanggil Kapolda Kaltim Irjen Pol Andayono dan Wakapolres Jombang Kompol Sumardji untuk diperiksa.

Solopos.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kapolda Kalimantan Timur (Kaltim), Irjen Pol Andayono, terkait perkara dugaan tindak pidana suap atau gratifikasi dan kepemilikan sejumlah rekening mencurigakan milik calon tunggal Kapolri, Komjen Pol Budi Gunawan, yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Selain Irjen Pol Andayono, KPK juga menjadwalkan pemanggilan kepada Wakapolres Jombang, Kompol Sumardji, serta purnawirawan polisi Brigjen Pol Heru Purwanto yang akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Budi Gunawan sewaktu masih menjabat Karobinkar SSDM di Mabes Polri tahun 2004-2006.

Penegasan tersebut disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dimintai konfirmasi di Jakarta, Selasa (20/1/2015).

“Semuanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BG [Budi Gunawan],” tuturnya.

Seperti diketahui, calon tunggal Kapolri, Komjen Pol Budi Gunawan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga kuat telah menerima gratifikasi dan memiliki sejumlah rekening mencurigakan sewaktu masih menjabat sebagai Karobinkar SSDM Mabes Polri pada tahun 2004-2006.

Budi Gunawan dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b dan Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 dan atau 12 huruf b juncto Undang-Undang Tipikor nomor 20 Undang-Undang KPK dan Juncto Pasal 5 ayat 1 ke 1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya