SOLOPOS.COM - KPK menetapkan status tersangka calon kapolri, Selasa (13/1/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Wahyu Putro A.)

Budi Gunawan, tersangka kasus dugaan gratifikasi dan rekening mencurigakan, dinilai tak berubah statusnya kendati Polri menggugat KPK.

Solopos.com, JAKARTA — Gugatan praperadilan Polri terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memberikan ruang pengujian bagi penetapan Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol) Budi Gunawan sebagai tersangka.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Supriyadi W Eddyono, mengatakan Polri harus menyadari bahwa proses praperadilan di dalam negeri tidak dapat menguji keabsahan bukti permulaan yang menjadi dasar ditetapkannya seseorang sebagai tersangka. Dengan begitu, secara yuridis proses itu tidak memberikan ruang untuk menguji penetapan tersangka yang dilakukan penyidik KPK.

“Polri juga akan kesulitan menjalani proses praperadilan karena sistem di praperadilan membebankan pembuktian kepada Polri sebagai pemohon. Padahal, seluruh dokumen dan alasan penggunaan kewenangan berada di tangan KPK sebagai termohon,” katanya di Jakarta, Rabu (21/1/2015).

Supriyadi menuturkan pengajuan praperadilan terhadap penetapan Komjen Pol. Budi Gunawan sebagai tersangka harus dijadikan pembelajaran bagi Polri untuk mendukung reformasi proses tersebut agar menjadi lebih efektif.

Selama ini, Polri terkesan memperlambat perubahan kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP) karena selalu menjadi termohon dalam gugatan praperadilan. Akibatnya, proses praperadilan gagal melakukan pengawasan secara horizontal atas upaya paksa yang dilakukan aparat penegak hukum.

“Dengan pengalaman sebagai pemohon praperadilan, Polri seharusnya mendukung pemerintah dan DPR RI melakukan perubahan KUHAP terkait mekanisme uji dan kontrol secara horizontal terhadap kewenangan besar yang dimiliki penyidik dan penuntut umum,” ujarnya.

Supriyadi juga menyebutkan selama ini banyak hakim yang memandang proses pengujian kewenangan adalah diskresi dari pejabat yang berwenang dan menolak permohonan untuk menguji kewenangan penyidik. Proses praperadilan pun selama ini hanya terbatas pada proses prosedur administrasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya