SOLOPOS.COM - Calon kapolri baru Komjen Pol Budi Gunawan menerima Komisi III DPR di rumahnya (JIBI/Solopos/Antara/Reno Esnir)

Budi Gunawan, tersangka kasus gratifikasi dan rekening mencurigakan, didesak untuk mundur. Namun kubu calon kapolri itu menyebut desakan itu tak berdasarkan hukum.

Solopos.com, JAKARTA — Kuasa hukum Komjen Pol. Budi Gunawan, Eggi Sudjana, mengatakan tidak ada landasan hukum yang bisa memaksa kliennya tersebut untuk mundur dari pencalonan Kapolri.

Promosi Kecerdasan Buatan Jadi Strategi BRI Humanisasi Layanan Perbankan Digital

Menurut Eggi, pihak yang meminta Komjen Budi Gunawan mundur tidak mengerti hukum. Karena menurutnya, di UU Polri tidak ada syarat polisi yang menjadi tersangka untuk mundur. “Yang dinyatakan tersangka dari polisi terus mundur, di undang-undang kepolisian tidak ada,” katanya kepada Bisnis/JIBI, Selasa (27/1/2015).

Eggi menilai desakan agar Budi Gunawan mundur hanya berdasarkan sentimen perasaan dengki, bukan mendasarkan pada hukum. “Itu kan soal sentimen rasa tidak suka, soal etika, perasaan dengki, bukan hukum,” katanya.

Sehingga, menurut dia, keputusan kliennya untuk tidak mengundurkan diri tidak boleh disalahkan atau dimarahi. Sedangkan soal pengunduran diri Bambang Widjojanto sudah memiliki dasar hukum, yaitu UU KPK Pasal 32. “Diperintahkan undang-undang harus mengundurkan diri bila menjadi tersangka.”

Seperti diketahui, berbagai pihak meminta Komjen Pol. Budi Gunawan meniru langkah Bambang Widjojanto yang mengundurkan diri dari institusinya usai menjadi tersangka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya