SOLOPOS.COM - Komjen Pol Budi Gunawan (JIBI/Solopos/Antara/Reno Esnir)

Budi Gunawan, tersangka kasus rekening gendut dan gratifikasi, mendapat bantuan. Polri melayangkan gugatan pra peradilan terkait penetapan status tersangka itu.

Solopos.com, JAKARTA — Mabes Polri telah mengajukan gugatan praperadilan untuk Komjen Pol. Budi Gunawan terkait penetapan tersangka dugaan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Wakapolri, Komjen Pol. Badrodin Haiti, mengatakan ada tim khusus dari Divisi Hukum Polri untuk penanganan praperadilan Kepala Lemdikpol itu. “Bela semaksimal mungkin di dalam koridor hukum,” katanya seusai pertemuan dengan mantan Kapolri di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa (20/1/2015).

Dalam waktu berbeda, Kadiv. Humas Polri, Irjen Pol. Ronny Sompie, menuturkan gugatan pra peradilan tersebut merupakan upaya hukum Polri untuk pembelaan terhadap anggotanya. “Artinya bentuk sikap kritis Polri, kita gunakan jalur hukum yang ada,” katanya.

Dia menambahkan, ada hal yang menjadi dasar ketika sebuah tim dari divisi hukum menentukan gugatan pra peradilan. “Ahli-ahli hukum [kita] diskusi sehingga masukan ahli hukum itu jadi dasar untuk mengajukan gugatan pra peradilan,” katanya.

Dihubungi secara terpisah, Kepala Divisi Hukum Polri, Irjen Pol. Moechigarto, membenarkan pengajuan gugatan pra peradilan oleh Polri itu. “Ya benar, sudah diajukan kemarin ke PN Jakarta Selatan,” katanya melalui pesan singkat kepada para wartawan.

Kendati demikian, dia tak menjelaskan lebih rinci hal tersebut. Menurutnya gugatan diajukan oleh pengecara Komjen Budi Gunawan. “Yang ngajuin bukan saya, tapi lawyer,” katanya.

Pengamat politik dari Populi Center, Nico Harjanto, menilai penetapan tersangka Komjen Pol. Budi Gunawan oleh KPK dan gugatan pra peradilan yang dilakukan Polri tidak mengindikasikan adanya Cicak vs Buaya jilid II. Menurut dia, internal Polri saat ini tidak solid dalam pencalonan Komjen Pol. Budi Gunawan sebagai Kapolri akibat kurangnya komunikasi pencalonan mantan ajudan Megawati itu. “Tidak begitu happy,” katanya.

Selain itu, sampai saat ini tak ada isyarat dari Bareskrim Polri untuk menarik penyidik mereka yang berada di KPK menyangkut penetapan tersangka Komjen Pol. Budi Gunawan. “Saya kira yang terpenting Presiden harus jaga penegakan hukum,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya