SOLOPOS.COM - Komjen Pol. Budi Gunawan keluar dari Gedung KPK seusai menyerahkan LHKPN, beberapa waktu lalu. (JIBI/Dok)

Budi Gunawan tersangka kasus korupsi. Kuasa hukum calon Kapolri itu mendampingi masyarakat yang melaporkan KPK ke Bareskrim atas dugaan melanggar UU Tindak Pidana Pencucian Uang.

Solopos.com, JAKARTA – Kuasa hukum Komjen Budi Gunawan mendampingi kelompok masyarakat melaporkan komisioner KPK ke Bareskrim atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Promosi Jelang Lebaran, BRI Imbau Nasabah Tetap Waspada Modus Penipuan Online

“Ke Mabes Polri dalam rangka laporan mendampingi masyarakat. KPK lakukan pelanggaran terkait tindak pidana pencucian uang,” kata Razman Arif Naution, salah satu kuasa hukum Budi Gunawan, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (22/1/2015).

Adapun kelompok masyarakat yang melapor adalah Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia dan Suara Independen Rakyat Indonesia.

Menurut Razman, pelanggaran itu adalah memublikasikan rekening pribadi Budi Gunawan kepada publik pada saat penetapan tersangka.

Di tempat yang sama, Eggi Sudjana mengatakan dalam Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang dikatakan pejabat atau pegawai PPATK, penyidik, penuntut umum, hakim, yang membuka dokumen dalam rangka pelaksanaan tugas wajib merahasiakannya.

Menurut dia, KPK telah membongkar dokumen tersebut sehingga tidak mengikuti ketentuan undang-undang.

“Saya ingin tegakkan hukum. Tidak boleh bongkar rahasia. Jadi KPK jangan rasa benar terus,” katanya.

Dia menambahkan pihaknya hanya mempersoalkan perihal pembongkaran kerahasiaan bukan pada kewenangan sebagai penyidik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya