SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Istimewa/mediaaktual.com)

Budi Gunawan tersangka kasus korupsi. Kuasa hukum calon kapolri itu mengalihkan laporan yang memperkarakan pimpinan KPK ke Bareskrim.

Solopos.com, JAKARTA – Belum selesai penyidikan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto (BW), oleh Bareskrim, Kuasa Hukum Komjen Pol Budi Gunawan(BG) mendatangi Bareskrim untuk melaporkan kasus penetapan tersangka klien mereka oleh KPK.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

“Dua hari lalu Kejagung [Kejaksaan Agung] lamban dan ada beda persepsi terkait tupoksi Pasal 421 KUHAP…,” kata Eggy Sudjana, Kuasa Hukum Komjen Budi Gunawan, di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (23/1/2015).

Dia mengaku melaporkan hal itu ke Kejagung dengan harapan supaya netral. Tapi, tambah dia, kejaksaan lamban tidak sesuai harapan.

Setelah mengetahui penangkapan BW yang berlangsung cepat, maka pihaknya segera mengalihkan laporan tersebut ke Bareskrim.

“Melihat efektivitas [penangkapan BW], langsung saja ke sini,” kata dia.

Sementara itu di tempat yang sama, kuasa hukum Budi Gunawan lainnya Arif Razman Nasution mengingatkan pelaporan tersebut tak ada hubungannya dengan institusi.

“Jangan mengadu institusi, kita [ingin] oknumnya,” kata dia.

Menurut dia BG dilaporkan tersangka atas kasus tahun 2003 dan 2006. Demikian pula BW ditangkap atas kasus tahun 2010.

“Bukan lawan KPK, kita hanya lawan komisionernya,” papar Arif Razman.

Sebagaimana diketahui Kuasa Hukum Budi Gunawan memperkarakan pimpinan KPK dengan Pasal 421 KUHAP dan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya