SOLOPOS.COM - Komjen Pol Budi Gunawan (Wikipedia)

Budi Gunawan tersangka kasus korupsi. Kuasa hukum Budi Gunawan mengaku kliennya belum menerima surat resmi terkait penetapan tersangka oleh KPK.

Solopos.com, JAKARTA – Calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan (BG) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. (KPK). Namun Budi Gunawan mengaku belum mendapat surat pemberitahuan resmi penetapan itu.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

“Aneh, kenapa? Karena Pak BG sampai hari ini belum ada surat pemberitahuan resmi tertulis tersangka gratifikasi sesuai tuduhan KPK,” kata Kuasa hukum Komjen Budi Razman Arif Nasution di depan Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/1/2015).

Menurut dia, pemberitahuan penetapan tersangka diketahui hanya melalui media massa, sehingga Razman menuding KPK melanggar etika prosedur administrasi. “Saya sampaikan KPK harus profesional,” kata dia.

Dia juga meminta KPK agar tidak mengumumkan menetapkan tersangka seseorang hanya melalui media massa, namun yang bersangkutan harus diberitahu dengan prosedur resmi. “Kuasa hukum dan Pak BG belum terima hingga saat ini,” kata Razman.

Selain itu, pihaknya mempermasalahkan pula surat pemanggilan Komjen Budi oleh KPK menyusul tidak adanya tanda pemberi dan penerima surat di dalam surat itu.

Terkait hal itu, maka Razman memastikan Komjen Budi tidak akan memenuhi panggilan KPK yang dijadwalkan hari ini.

Dilaporkan sebelumnya, pada Selasa (13/1/2015), KPK menetapkan tersangka Kepala Lembaga Pendidikan Polri itu atas dugaan gratifikasi dan suap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya