SOLOPOS.COM - Komjen Pol. Budi Gunawan keluar dari Gedung KPK seusai menyerahkan LHKPN, beberapa waktu lalu. (JIBI/Dok)

Budi Gunawan tersangka kasus korupsi suap atau gratifikasi. KPK menyita dokumen penting milik calon tunggal Kapolri itu.

Solopos.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita beberapa dokumen penting milik calon tunggal Kapolri, Komjen Pol Budi Gunawan.

Promosi Klaster Usaha Rumput Laut Kampung Pogo, UMKM Binaan BRI di Sulawesi Selatan

Sebelumnya, Budi Gunawan telah ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi suap atau gratifikasi dan memiliki sejumlah rekening mencurigakan sewaktu masih menjabat sebagai Karobinkar SSDM Mabes Polri tahun 2004-2006.

“Setahu saya memang ada penyitaan atas berbagai dokumen ya,” tutur Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dalam pesan singkatnya di Jakarta, Selasa (20/1/2015).

Kendati demikian, Bambang belum mengetahui secara detail dokumen apa saja yang telah disita penyidik KPK. Menurut Bambang, pihaknya akan melakukan pengecekan lagi untuk mengetahui dokumen tersebut.

“Tapi mesti dicek dulu ya,” kata Bambang.

Seperti diketahui, Budi Gunawan dijerat dengan pasal 12 huruf a atau b dan Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 dan atau 12 huruf b juncto Undang-Undang Tipikor nomor 20 Undang-Undang KPK dan Juncto Pasal 5 ayat 1 ke 1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya