SOLOPOS.COM - Wakil Ketua KPK Zulkarnain (kanan) (JIBI/SOLOPOS/Antara)

Budi Gunawan, tersangka dugaan gratifikasi dan kepemilikan rekening gendut, melawan. KPK menyebut gugatan Polri terkait status Budi sudah salah alamat.

Solopos.com, JAKARTA — Gugatan praperadilan yang dilayangkan Polri serta Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) terhadap KPK terkait penetapan Komjen Pol. Budi Gunawan sebagai tersangka, dinilai salah alamat.

Promosi BRI Perkuat Kolaborasi Strategis dengan Microsoft Dorong Inklusi Keuangan

Menurut Wakil Ketua KPK, Zulkarnain, pengajuan praperadilan dapat dilakukan jika aparat penegak hukum melakukan salah tangkap atau salah tahan terhadap seorang tersangka.

“Praperadilan itu untuk salah tangkap atau salah tahan. Kalau misalnya di dalam penyelidikan ada salah tangkap atau salah tahan itulah praperadilan namanya,” tutur Zulkarnain saat dimintai konfirmasi di Jakarta, Rabu (21/1/2015).

Zulkarnain menegaskan penetapan seseorang untuk menjadi tersangka KPK bukanlah ?domain praperadilan. Karena itu, tidak ada aturan dalam hukum yang menyebutkan penetapan seseorang menjadi tersangka bisa digugat secara praperadilan.

“Praperadilan sesungguhnya sesuai hukum acara penetapan orang menjadi tersangka di penyidikan itu bukan domain praperadilan,” tukas Zulkarnain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya