SOLOPOS.COM - Pergerakan Mahasiswa Merah Putih demo di KPK, Jumat (16/1/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Fanny Octavianus)

Budi Gunawan, tersangka dugaan gratifikasi dan kepemilikan rekening mencurigakan, terus diusut. KPK memanggil mantan anggota DPR sebagai saksi.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi atau suap dan kepemilikan sejumlah rekening mencurigakan yang telah menjerat calon tunggal Kapolri, Komjen Pol Budi Gunawan, sebagai tersangka.

Promosi Jaga Keandalan Transaksi Nasabah, BRI Raih ISO 2230:2019 BCMS

Kali ini, KPK telah menjadwalkan pemanggilan terhadap mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Hanura periode 2009-2014, Susaningtyas NH Kertopati, dalam kapasitasnya sebagai pihak swasta.

Selain Susaningtyas, KPK juga telah menjadwalkan pemanggilan terhadap dua orang saksi lainnya, yaitu seorang ibu rumah tangga bernama Sintawati Soedarno Hendroto, dan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tossin Hidayat.

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, tiga orang yang telah dijadwalkan pemanggilan tersebut akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Komjen Pol Budi Gunawan dalam kapasitas sebagai Karo Binkar SSDM di Mabes Polri 2004-2006.

“Semuanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BG [Budi Gunawan],” tutur Priharsa saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (29/1/2015).

Seperti diketahui, Komjen Pol. Budi Gunawan mantan Karo Binkar SSDM di Mabes Polri 2004-2006 telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga kuat terlibat dalam penerimaan suap atau gratifikasi dan memiliki sejumlah rekening mencurigakan.

Calon tunggal kapolri tersebut, dijerat dengan pasal 12 huruf a atau b dan pasal 5 ayat 2, kemudian pasal 11 dan atau 12 huruf b Junctho undang-undang tindak pidana koruspsi (tipikor) nomor 20 undang-undang KPK dan Junctho pasal 5 ayat 1 ke 1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya