SOLOPOS.COM - Komjen Pol Budi Gunawan (Wikipedia)

Budi Gunawan tersangka kasus korupsi gratifikasi dan kepemilikan rekening tidak wajar. KPK memanggil Kapolda Kaltim Irjen Andayono untuk dimintai keterangan terkait kasus itu.

Solopos.com, JAKARTA – Kapolda Kalimantan Timur (Kaltim), Irjen Andayono, dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan tersangka Komjen Pol Budi Gunawan.

Promosi BI Rate Naik, BRI Tetap Optimistis Penyaluran Kredit Tumbuh Double Digit

Selain Andayono, seorang anggota kepolisian berpangkat Aiptu yaitu Revindo Taufik Gunawan juga telah dipanggil tim penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi serta satu orang purnawirawan yaitu Brigjen Pol (Purn) Heru Purwanto.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, menjelaskan semua akan dipanggil dan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kepala Lembaga Pendidikan Polri, Budi Gunawan.

“Semuanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BG [Budi Gunawan],” tutur Priharsa saat dimintai konfirmasi di Jakarta, Selasa (27/1/2015).

Seperti diketahui, calon tunggal Kapolri, Komjen Pol Budi Gunawan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga kuat telah menerima gratifikasi dan memiliki sejumlah rekening mencurigakan sewaktu masih menjabat sebagai Karobinkar SSDM Mabes Polri pada tahun 2004-2006.

Budi Gunawan dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b dan Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 dan atau 12 huruf b juncto Undang-Undang Tipikor nomor 20 Undang-Undang KPK dan juncto Pasal 5 ayat 1 ke 1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya