SOLOPOS.COM - Mantan Kapolri Jenderal Pol Sutarman (kiri) melakukan salam komando dengan Plt Kapolri Komjen Pol Badrodin Haiti (kanan) di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (16/1/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Setpres-Rusman)

Budi Gunawan, tersangka kasus dugaan gratifikasi dan kepemilikan rekening mencurigakan, masih sulit disentuh penyidik karena mangkirnya para saksi.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta bantuan Wakapolri, Komjen Pol. Badrodin Haiti, untuk menghadirkan saksi terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat Komjen Pol. Budi Gunawan.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, mengatakan pihaknya telah menerima surat tembusan permohonan KPK kepada Wakapolri untuk membantu menghadirkan saksi yang telah dipanggil. Pasalnya, tiga orang saksi yang telah dipanggil lembaga tersebut tidak hadir untuk diperiksa.

“Permintaan itu untuk semua saksi, termasuk saksi terdahulu yang tidak hadir setelah dipanggil untuk kedua kalinya,” kata Pratikno di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (30/1/2015).

Pratikno menuturkan surat permintaan bantuan untuk menghadirkan saksi tersebut hanya ditujukan untuk saksi yang telah dipanggil sebelumnya. Permintaan bantuan itu tidak termasuk untuk pemanggilan Komjen Pol. Budi Gunawan sebagai tersangka.

Dia juga mengaku pihak Istana belum menerima surat resmi penetapan Bambang Widjojanto sebagai tersangka dan pengunduran dirinya sebagai Wakil Ketua KPK. Dengan begitu, pemerintah belum dapat menindaklanjuti posisi Bambang di lembaga penegak hukum itu.

“Selama ini tidak ada surat tembusan yang datang ke kantor kami sehingga tidak bisa berbuat apa-apa. Itu semua proses hukum, dan kami tidak bisa mengintervensi,” ujarnya.

Sebelumnya, tiga orang saksi dari pihak Polri yang dipanggil KPK tidak hadir saat dipanggil untuk dimintai keterangan. Ketiga orang itu adalah Kompol Sumardji, Brigjen Pol. Herry Prastowo, dan Kombes Pol. Ibnu Isticha.

Komjen Pol Budi Gunawan sendiri diduga menerima gratifikasi saat menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier dan SDM Polri. KPK menjeratnya dengan Pasal 12a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11, atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya