SOLOPOS.COM - KPK menetapkan status tersangka calon kapolri, Selasa (13/1/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Wahyu Putro A.)

Budi Gunawan, tersangka kasus gratifikasi dan kepemilikan rekening gendut, telah menjadi tersangka. KPK menganggap kasus ini biasa saja.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak ada yang istimewa dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi atau suap dan kepemilikan rekening mencurigakan calon tunggal Kapolri, Komjen Pol. Budi Gunawan, sewaktu masih menjabat sebagai Karobinkar SSDM di Mabes Polri 2004-2006.

Promosi Video Uang Hilang Rp400 Juta, BRI: Uang Diambil Sendiri oleh Nasabah pada 2018

Menurut Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, perkara yang tengah menjerat Budi Gunawan sebagai tersangka tersebut, sama dengan perkara-perkara korupsi yang seringkali biasa ditangani KP?K. “Semua kasus sama saja tidak ada beda dan istimewa,” tutur Bambang saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (20/1/2014).

Kendati demikian, Bambang Widjojanto masih belum memberi kepastian kapan perkara yang telah menjerat Budi Gunawan akan diselesaikan secara menyeluruh, termasuk mengungkap oknum polri yang telah memberi suap kepada Budi Gunawan.

Seperti diketahui, calon tunggal Kapolri, Komjen Pol. Budi Gunawan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga kuat telah menerima gratifikasi dan memiliki sejumlah rekening mencurigakan. Budi Gunawan dijerat dengan pasal 12 huruf a atau b dan Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 dan atau 12 huruf b juncto undang-undang Tipikor nomor 20 undang-undang KPK dan Juncto Pasal 5 ayat 1 ke 1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya