SOLOPOS.COM - Bambang Widjojanto (kiri) dan Abraham Samad. (JIBI/Solopos/Antara/Wahyu Putro A.)

Budi Gunawan tersangka kasus korupsi dan hari ini dipanggil KPK untuk diperiksa.

Solopos.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai pemeriksaan Kepala Lembaga Pendidikan Polri (Lemdikpol) Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan dapat menjadi cara untuk menjelaskan sangkaan yang ditujukan kepadanya.

Promosi Jangkau Level Grassroot, Pembiayaan Makro & Ultra Mikro BRI Capai Rp622,6 T

“KPK masih meyakini BG [Budi Gunawan] akan hadir karena inilah kesempatan emas bagi BG untuk menjelaskan segala alibi yang ada pada dirinya dengan menunjukkan bukti-bukti otentik miliknya, guna mengonter seluruh sangkaan seperti tersebut dalam sprindik [surat perintah penyidikan],” kata Wakil Ketua KPK Bambang Wijdojanto melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Jumat (30/1/2015).

Seperti diketahui, BG ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait transaksi-transaksi mencurigakan.

Hari ini rencananya KPK memeriksa Budi sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

“KPK belum dapat informasi yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan perihal ketidakhadiran BG yang hari ini dijadwalkan untuk diperiksa sebagai tersangka korupsi di KPK,” tambah Bambang.

KPK menurut Bambang juga yakin Budi Gunawan sebagai penegak hukum akan profesional dan patuh kepada hukum sepenuhnya.

“Semoga bisa menjadi teladan dan role model yang baik bagi penegak hukum lainnya. Kehormatan penegak hukum terletak pada kemauan dan kemampuannya untuk menghormati hukum yang ditujukan bagi kemaslahatan publik,” ucap Bambang.

Kuasa hukum BG, Razman Arif Nasution, Jumat menyatakan Budi Gunawan tak menghadiri panggilan KPK karena tiga alasan. Pertama, surat penetapan Budi sebagai tersangka tidak pernah sampai ke Budi. Kedua, surat panggilan yang dikirim ke Mabes, Lemdikpol dan kediaman BG tidak ada surat pengantarnya, dan terakhir Budi masih mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (baca: Ini Alasan Komjen BG Enggan Penuhi Panggilan KPK)

Mengenai alasan tersebut, Deputi Pencegahan KPK Johan Budi menyatakan status tersangka tertera pada surat panggilan.

“Status [tersangka] itu ada tertera pada surat panggilan pemeriksaan,” ucap Johan.

Sedangkan mengenai praperadilan, hal itu menurut Johan tidak menghentikan penyidikan.

“Praperadilan itu tidak menghentikan proses penyidikan. Nanti kalau sudah ada putusan dari pengadilan, baru bisa ada ketentuan untuk menghentikan penyidikan yang berjalan,” ungkap Johan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya