SOLOPOS.COM - Kunjungan Komisi III DPR ke rumah Budi Gunawan, Selasa (13/1/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Reno Esnir)

Budi Gunawan, tersangka kasus dugaan gratifikasi dan rekening mencurigakan, makin tak jelas nasibnya sebagai calon Kapolri.

Solopos.com, JAKARTA — Kuasa hukum Komjen Pol. Budi Gunawan menyebut langkah Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengusulkan nama calon Kapolri baru justru memperkeruh masalah.

Promosi Simak! 5 Tips Cerdas Sambut Mudik dan Lebaran Tahun Ini

“Mereka [Kompolnas] ikut [membuat] masalah ini berlarut,” kata Razman Arif Nasution, Kuasa hukum Budi Gunawan di depan Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/1/2015).

Menurut dia Kompolnas-lah yang mengajukan calon Kapolri, termasuk Komjen Pol. Budi Gunawan ke Presiden Joko Widodo (Widodo) yang tentunya dengan pertimbangan tertentu. Sementara Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti) tidak memiliki kewenangan tersebut.

“Mereka tahu [BG] ada rekening gendut, dijelaskan [sebagai hasil] transaksi wajar,” katanya.

Menurut dia langkah Kompolnas sebelumnya tersebut sudah benar. Tapi Razman mempertanyakan opsi Kompolnas yang menyarankan presiden nama calon Kapolri baru. “Ini udah benar, Kompolnas [malah] kasih opsi lantik [terus] pecat,” kata Razman Arif Nasution.

Dia mengatakan tidak ada undang-undang yang mengharuskan Komjen Pol. Budi untuk mengundurkan diri dari pelantikan Kapolri. Dilaporkan sebelumnya, Kompolnas mengajukan nama-nama calon Kapolri baru ke Presiden Jokowi untuk menggantikan calon sebelumnya yaitu, Komjen Pol. Budi Gunawan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya