SOLOPOS.COM - Bambang Widjojanto (kiri) dan Abraham Samad. (JIBI/Solopos/Antara/Wahyu Putro A.)

Kapolri baru yang dipilih Presiden Joko Widodo menuai kontroversi. KPK menghormati keputusan Presiden yang menunjuk pelaksana tugas Kapolri.

Solopos.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo telah menunjuk Komisaris Jenderal Pol Badrodin Haiti sebagai Pelaksana Tugas Kepala Kepolisian RI dan memberhentikan Jenderal Pol Sutarman sebagai Kapolri. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati keputusan tersebut.

Promosi Jangkau Level Grassroot, Pembiayaan Makro & Ultra Mikro BRI Capai Rp622,6 T

“KPK menghormati apa yang sudah diputuskan Presiden. KPK tidak dalam kapasitas untuk mengomentari keputusan yang sudah diambil Presiden berkaitan dengan pengangkatan dan penundaan yang ada di instansi Polri,” kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Sabtu (17/1/2015).

Presiden Joko Widodo pada Jumat (16/1/2015) mengeluarkan dua keputusan presiden (Keppres), yaitu pertama tentang pemberhentian dengan hormat Jendaral Pol Sutarman sebagai Kapolri, dan kedua penugasan Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti untuk melaksanakan tugas dan wewenang tanggung jawab Kapolri.

Alasannya, Komjen Pol Budi Gunawan yang diajukan Presiden Joko Widodo sebagai Kapolri dan sudah mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah terkait transaksi-transaksi mencurigakan.

“KPK dalam kapasitas sebagai penegak hukum akan memberikan konsentrasi terhadap penanganan perkara yang menjadi kewenangannya,” ujar Bambang lagi.

Selain itu, dalam mengusut kasus Budi tersebut, KPK menurut Bambang, akan tetap bekerja sama dengan lembaga penegak hukum lain.

“Kami akan menjalankan tupoksi [tugas, pokok, dan fungsi] lainnya di bidang pemberantasan korupsi serta terus dan tetap bekerja sama dengan lembaga penegak hukum dan melanjutkan program yang sudah terencana dan direncanakan, termasuk kepolisian, kejaksaan, Mahkamah Agung serta Mahkamah Konstitusi,” katanya pula.

Sebelumnya Bambang mengatakan bahwa KPK akan segera memeriksa saksi kasus Budi mulai pekan depan.

“Kita sedang menyusun jadwal penyidikan, mudah-mudahan minggu depan, kalau jadwal sudah ada, sudah ada potensial witness-nya yang akan dipanggil,” kata Bambang, di Jakarta, Kamis (15/1/2015).

Dalam perkara ini, KPK sudah mencegah empat orang pergi keluar negeri, yaitu Budi Gunawan; anaknya, Muhammad Herviano Widyatama; asisten Budi yaitu anggota Polri Iie Tiara, serta pengajar Widyaiswara Utama Sespim Lemdikpol Inspektur Jenderal Pol Syahtria Sitepu, sejak 14 Januari 2015.

Ketua KPK Abraham Samad juga menyatakan bahwa kasus tersebut diupayakan agar dapat selesai sebelum masa jabatan pimpinan KPK jilid III selesai, yaitu sebelum Desember 2015.

“Insya Allah, ini masa tugas akhir kita berempat. Kami konsentrasi untuk menyelesaikan kasus sebelum masa kepemimpinan berakhir. Kami khawatir kalau kita tidak selesaikan di masa tugas kita, makanya, Insya Allah saat kita berakhir sudah ada putusannya,” kata Abraham, di Jakarta, Kamis.

Budi Gunawan diduga terlibat dalam transaksi-transaksi mencurigakan sejak menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi Sumber Daya Manusia Mabes Polri 2003–2006 dan jabatan lainnya di Mabes Polri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya