SOLOPOS.COM - Komjen Pol. Budi Gunawan di DPR. (JIBI/Solopos/Antara/Wahyu Putro A.)

Budi Gunawan, tersangka KPK, menggugat praperadilan KPK atas penetapannya sebagai tersangka. Namun jika gugatan dikabulkan, hakim dinilai melakukan pelanggaran.

Solopos.com, JAKARTA — Hakim tunggal dalam sidang praperadilan Budi Gunawan di PN Jakarta Selatan, Saprin Rizaldi, diminta tak mengabulkan gugatan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Promosi Kisah Petani Pepaya Raup Omzet Rp36 Juta/bulan, Makin Produktif dengan Kece BRI

Menurut Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Bahrain, jika Saprin Rizaldi tetap mengabulkan gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan, maka Saprin telah melampaui kewenangannya. Saprin juga akan dinilai melanggar disiplin atau etik.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) juga telah memutuskan bahwa hakim praperadilan tidak berwenang memutuskan sah tidaknya penyidik dari kepolisian maupun kejaksaan dalam menetapkan seseorang untuk menjadi tersangka. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 77 KUHAP yang menyebutkan bahwa objek praperadilan adalah sah atau tidaknya penangkapan, penahanan. serta ganti rugi.?

“Kalau tetap dikabulkan, ya tidak apa-apa. Tapi hakimnya bisa kena pelanggaran disiplin atau etik, kan itu bukan kewenangannya,” tutur Bahrain di Gedung KPK Jakarta, Senin (2/2/2015).

Selain itu, Bahrain juga menegaskan jika Saprin ngotot mengabulkan gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan, maka proses penetapan tersangka terhadap Komjen Pol Budi Gunawan oleh KPK, bisa diulang kembali. “Itu bisa diulang kembali dan hakimnya nanti kena pelanggaran disiplin,” tukas Bahrain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya