Budi Gunawan tersangka, Syahtria Sitepu terjerat kasus sama, namun tak lagi disiapkan bantuan hukum oleh Polri.
Solopos.com, JAKARTA – -Mabes Polri tidak akan memberikan bantuan hukum bagi Irjen Pol (Pur) Syahtria Sitepu terkait pencegahan ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Syahtria Sitepu adalah saksi yang Senin (19/1/2015) memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus kandidat kapolri baru Budi Gunawan yang kini tersangka.
Promosi Waspada Penipuan Online, Simak Tips Aman Bertransaksi Perbankan saat Lebaran
“Beliau sudah pensiun, haknya sebagai anggota Polri sudah selesai,” kata Kadiv Humas Irjen Pol Ronny Sompie di Mabes Polri, Jakarta, Senin.
Menurut Ronny, Syahtria Sitepu sudah dapat mencari kuasa hukum sendiri terkait kasus yang kini juga menjerat Budi Gunawan sebagai tersangka itu. “Sekarang haknya beliau sebagai hak purnawirawan,” katanya.
Sementara itu, menyangkut Komjen Budi Gunawan pihaknya telah menyiapkan bantuan hukum dan telah memerintahkan Kepala divisi hukum Polri untuk menangani perkara itu.
“Waktu masih pak Tarman juga sudah diperintahkan. Tadi pak Wakalpolri juga sudah menegaskan segera.”
Sebelumnya dikabarkan, KPK mencegah ke luar negeri Syahtriar Sitepu, Muhammad Herviano—anak Budi Gunawan—dan anggota Polri Lie Tiara. Pencegahan dilakukan agar dipastikan mereka ada di dalam negeri saat dipanggil KPK.