SOLOPOS.COM - Komjen Pol. Budi Gunawan di DPR. (JIBI/Solopos/Antara/Wahyu Putro A.)

Budi Gunawan tersangka sangat ditentukan kasasi KPK kepada MA

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (20/2/2015), resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas dikabulkannya permohonan gugatan praperadilan Komjen Pol. Budi Gunawan.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Pakar Hukum Tata Negara, Margarito, menjelaskan dampak terhadap KPK jika kasasi yang diajukannya diterima MA adalah Komjen Pol Budi Gunawan kembali berstatus sebagai tersangka dan KPK kembali dapat melanjutkan perkara yang tengah menjerat Budi Gunawan sebagai tersangka. “KPK dapat melanjutkan kasus BG [Budi Gunawan] jika kasasinya diterima nanti,” tutur Margarito kepada Jaringan Informasi Bisnis Indonesia (JIBI) di Jakarta, Jumat (20/2/2015).

Sebaliknya, jika kasasi yang diajukan KPK ke MA itu ternyata ditolak, maka KPK harus legawa menghentikan kasus yang tengah menjerat Komjen Pol. Budi Gunawan dan melepas status tersangka Budi Gunawan yang disematkan KPK. “Tapi kalau kasasinya ditolak, KPK harus berhenti sampai di sini. Tidak boleh dilanjutkan kembali? kasus BG,” tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya