SOLOPOS.COM - Komjen Pol. Budi Gunawan keluar dari Gedung KPK seusai menyerahkan LHKPN, beberapa waktu lalu. (JIBI/Dok)

Budi Gunawan tersangka kasus korupsi. Budi enggan memenuhi panggilan KPK lantaran surat panggilan dari KPK dinilai salahi prosedur administrasi.

Solopos.com, JAKARTA – Surat pemanggilan Komjen Pol Budi Gunawan (BG) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dianggap telah menyalahi prosedur administrasi.

Promosi Siap Layani Arus Balik, Posko Mudik BRImo Hadir di Rute Strategis Ini

“Surat panggilan idealnya harus ada yang menerima dan ada yang memberikan. [Ini] tak ada tanda terima, siapa yang menyerahkan dan siapa yang menerima,” kata kuasa hukum Komjen Budi Gunawan, Razman Arif Nasution,  di depan Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/1/2015).

Menurut dia surat tersebut hanya diantar begitu saja ke kediaman  Komjen Budi sehingga tidak ada yang bertanggung jawab atas surat itu.

“Saya mulai tanya ke pembantu rumah tangga, staf, ajudan. Ada yang bilang dari pos diantar begitu saja.” kata dia.

Jika prosedurnya tidak jelas seperti itu, maka dipastikan kliennya tidak akan memenuhi panggilan KPK. “Jangan ngumpet-ngumpet dong [kasih surat]. Kalau ada penjagaan dan pengamanan jangan takut sepanjang caranya elegan,” kata dia.

Razman menambahkan surat pemanggilan Komjen Budi sebenarnya tertanggal 26 Januari 2014, namun baru semalam ribut-ribut awak media diberi tahu terkait hal itu. “KPK tidak gentle,” tuding Razman.

Selain itu pihaknya juga mengaku hingga saat ini, Komjen Budi belum mendapat surat resmi pemberitahuan tersangka dari KPK menyangkut dugaan gratifikasi dan suap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya