SOLOPOS.COM - Kunjungan Komisi III DPR ke rumah Budi Gunawan, Selasa (13/1/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Reno Esnir)

Budi Gunawan tersangka kasus penerimaan gratifikasi dan kepemilikan rekening gendut tak sendirian. Sang anak juga dicegah KPK ke luar negeri.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang yang diduga kuat terlibat dalam kasus dugaan gratifikasi serta kepemilikan rekening mencurigakan dengan tersangka calon Kapolri, Komjen Pol Budi Gunawan.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Salah satu dari tiga orang yang telah dicegah KPK itu merupakan putra dari Komjen Pol. Budi Gunawan, Hervianto Widyatama. Kemudian dua lainnya adalah Pati Yanma, Irjen Syahtria Sitepu dan anggota Polri Iie Tiara.

Penegasan tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto dalam konferensi pers di Gedung KPK Jakarta, Rabu (14/1/2014). “Berkaitan dengan kasus BG, KPK sudah mengeluarkan surat pencekalan terhadap beberapa orang. [Salah satunya] Herviano Widyatma,” tuturnya.

Kendati demikian, Bambang Widjojanto tidak menjelaskan kapan pihak KPK mulai melakukan pencekalan terhadap ke tiga orang tersebut. Namun, untuk pencegahan seperti biasanya KPK melakukan hal tersebut untuk enam bulan pertama guna mempermudah proses penyidikan perkara yang tengah menjerat Budi Gunawan.

Seperti diketahui, KPK menjerat Budi dengan Pasal 12a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau Pasal 12b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20/2001 tentang Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya