SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jogja (Solopos.com)–Sebanyak 132 orang dikenai sanksi karena melakukan tindak pidana ringan dengan melanggar Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2002 tentang pengelolaan kebersihan yaitu membuang sampah sembarangan.

“Mulai pertengahan Maret, kami sudah melakukan operasi penertiban di Jalan Diponegoro dan sedang menjalankan operasi yang sama di Jalan Kusumanegara, dengan hasil terdapat lebih dari 100 orang yang kedapatan membuang sampah secara sembarangan di tepi jalan,” papar Kepala Seksi Operasional Dinas Ketertiban Kota Jogja, Bayu Laksmono di Yogyakarta, Jumat (8/4/2011).

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Pada operasi di Jalan Diponegoro yang difokuskan di depan Toko Prabukaca dan di depan Toko Lumayan dengan pengembangan operasi di Jalan Kyai Mojo, simpang empat asem gede dan juga di simpang tiga Jalan Gowongan, terdapat 46 warga yang membuang sampah secara sembarangan.

Sebanyak 44 orang diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jogja untuk diproses secara hukum atas dakwaan telah melakukan tindak pidana ringan dan dua lainnya dibebaskan dari proses hukum.

“Satu di antaranya masih di bawah umur dan satu lainnya terganggu jiwanya,” imbuhnya.

Sebagian besar warga yang terjaring operasi kebersihan tersebut adalah warga dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kota Jogja sebanyak 32 orang, 10 orang berasal sejumlah kabupaten di Provinsi DIY dan empat orang berasal dari luar Provinsi DIY.

Sementara itu, operasi di Jalan Kusumanegara dimulai pada Senin (4/4/2011) dengan fokus depan Makam Gadjah, depan bekas bangunan Toko Mitra dengan pengembangan operasi di sekitar simpang empat Pabrik Susu SGM.

Sejak dilakukan operasi hingga Jumat (8/4/2011) pukul 10.00 WIB, Dinas Ketertiban telah menjaring sebanyak 88 warga yang membuang sampah sembarangan.

Pada Kamis (7/4/2011), sebanyak 60 orang yang terjaring operasi kebersihan telah menjalani sidang di PN Jogja sedangkan sisanya akan disidang pada Senin (11/4).

Di kedua tempat tersebut, Dinas Ketertiban melakukan operasi secara tertutup dengan jam operasi yang berbeda disesuaikan dengan karakteristik wilayah.

Dari sidang tersebut, warga yang terjaring operasi ketertiban kebersihan dikenai sanksi berupa denda dengan besaran bervariasi yaitu antara Rp 40.000 hingga Rp 60.000 meskipun ancaman maksimal hukuman di perda adalah hukuman kurungan tiga bulan penjara atau denda maksimal Rp 20 juta.

“Warga masyarakat juga banyak yang meminta kepada Dinas Ketertiban untuk menggelar operasi di wilayahnya seperti di Gondomanan, Kraton dan Wirobrajan,” tuturnya.

Meskipun telah mengalihkan sasaran lokasi operasi ke wilayah lain, namun Bayu mengemukakan bahwa wilayah-wilayah yang sebelumnya telah ditangani akan tetap dipantau.

“Kami ingin memberikan penyadaran kepada masyarakat, sehingga operasi kebersihan dilakukan terus menerus, tidak setiap hari berganti lokasi,” jelasnya.

Berdasarkan Perda Nomor 18 Tahun 2002 dijelaskan bahwa masyarakat dilarang membuang sampah di tepi jalan, tempat umum dan juga taman kota.

(Antara/nad)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya