SOLOPOS.COM - Ilustrasi kejahatan (Antara)

Solopos.com, DENPASAR — Pergaulan bebas membawa bencana bagi dua pelajar di Denpasar, Bali berinisial M, 19, dan N, 16.

Dua pelajar SMA itu ditetapkan sebagai tersangka karena membuang bayi hasil hubungan terlarang mereka.

Promosi Kisah Petani Pepaya Raup Omzet Rp36 Juta/bulan, Makin Produktif dengan Kece BRI

Bayi malang tersebut ditemukan dalam kondisi masih hidup di di areal Pura Taman Sari, Jalan Batas Dukuh Sari, Denpasar Selatan, Bali, belum lama ini.

Pasangan kekasih itu dibekuk Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Denpasar Selatan.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polresta Denpasar, AKP Ketut Sukadi di Denpasar, Bali, Selasa (27/6/2023), mengatakan alasan kedua pelaku menelantarkan bayi perempuan tersebut pada Selasa (20/6/2023) karena takut diketahui orang tua mereka.

“Kedua pelaku mengakui secara bersama-sama melakukan perbuatan membuang atau menelantarkan anak mereka di mana bayi tersebut adalah hasil hubungan di luar pernikahan,” kata Sukadi seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Pelaku yang masih berstatus pelajar tersebut berinisial N asal Denpasar dan M asal Jember, Jawa Timur.
Pelaku M merupakan orang yang pada waktu penemuan bayi tersebut berstatus sebagai saksi atau orang yang pertama kali menemukan sang bayi.

Kedua pelaku berhasil diamankan polisi pada Jumat (23/6/2023) di tempat tinggal mereka masing-masing di Denpasar, Bali.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan interogasi di Polsek Denpasar Selatan, penyidik mendapatkan informasi bahwa pelaku M baru melahirkan bayi tersebut pada Senin (19/6/2023) pukul 11.00 Wita di Puskesmas Balai Kesehatan Ibu dan Anak (BKIA) Denpasar, Jalan Pulau Buru.

Saat hendak melahirkan pelaku perempuan itu diantar dan ditemani pelaku laki-laki.

Setelah melahirkan sang bayi, kedua pelaku nekat membuang bayi tersebut karena takut ketahuan orang tua masing-masing.

“Pelaku menerangkan membuang bayi tersebut karena takut ketahuan orang tuanya,” kata Sukadi.

Perbuatan pelaku terancam pidana karena diduga melanggar Pasal 307 KUHP dengan ancaman penjara lima tahun enam bulan ditambah sepertiganya dan atau Pasal 76 b Juncto Pasal 77 b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kasus penemuan bayi tersebut pertama kali diungkap pada Selasa (20/6/2023), di mana warga menemukan bayi perempuan di Jalan Batas Dukuh Sari, Banjar Karya Dharma, Kelurahan Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar sekitar pukul 12.30 Wita.

“Adapun ciri-ciri bayi tersebut, berjenis kelamin perempuan, tali pusar masih melekat, memakai selimut warna hijau, memakai baju putih bermotif, memakai topi kupluk warna putih, dan memakai kaus kaki warna biru gelap,” kata Sukadi dalam keterangan tertulisnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya