SOLOPOS.COM - Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji, memberi keterangan kepada wartawan terkait penetapan tersangka Bripka PS yang memeras pengendara di Kota Medan, Sumatera Utara, Sabtu (13/11/2021). (Antara)

Solopos.com, MEDAN — Anggota Polsek Deli Tua, Polrestabes Medan, Bripka PS, terancam hukuman 9 tahun penjara karena diduga memeras pengendara di Kota Medan, Sumatera Utara.

Polrestabes Medan juga menetapkan Bripka PS sebagai tersangka. Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji, mengatakan penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara. Bripka PS terbukti melakukan pemerasan. Hal itu mengemuka saat Polrestabes Medan mengekspos kasus itu di Mapolrestabes Medan seperti dilansir Antara, Sabtu (13/11/2021).

Promosi Desa BRILiaN 2024 Resmi Diluncurkan, Yuk Cek Syarat dan Ketentuannya

Baca Juga : Kilang Pertamina Cilacap Kebakaran, Diduga Tersambar Petir

“Yang bersangkutan dikenakan Pasal 368 juncto Pasal 53 KUHPidana. Ancaman sembilan tahun kurungan penjara,” katanya.

Irsan mengatakan yang bersangkutan sudah ditahan saat ini guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia memastikan Polrestabes Medan akan memberikan tindakan tegas terhadap personel yang bertindak di luar prosedur. Irsan menyebut tindakan tersebut merugikan masyarakat dan mencoreng institusi kepolisian.

“Kami minta warga segera melapor kalau ada oknum Polri yang tidak baik kepada masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga : Polisi Tangkap 48 WNA Peras Warga Cina-Taiwan Lewat Aplikasi Kencan

Sebelumnya, aksi Bripka PS memeras seorang pengendara di Kota Medan viral di media sosial. Bahkan, aksi Bripka PS itu berujung massa mengamuk. Peristiwa itu terjadi pada Kamis (11/11/2021).

Kejadian itu berawal dari kecurigaan warga saat Bripka PS sedang memintai uang dari seorang pengendara. Warga mendatangi Bripka PS dan nyaris dihajar massa. Saat itu, massa mengira Bripka PS sebagai polisi gadungan. Warga membawanya ke Polrestabes Medan setelah memastikan Bripka PS merupakan anggota polisi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya