Solopos.com, MEDAN — Anggota Polsek Deli Tua, Polrestabes Medan, Bripka PS, terancam hukuman 9 tahun penjara karena diduga memeras pengendara di Kota Medan, Sumatera Utara.
Polrestabes Medan juga menetapkan Bripka PS sebagai tersangka. Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji, mengatakan penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara. Bripka PS terbukti melakukan pemerasan. Hal itu mengemuka saat Polrestabes Medan mengekspos kasus itu di Mapolrestabes Medan seperti dilansir Antara, Sabtu (13/11/2021).
Promosi Desa BRILiaN 2024 Resmi Diluncurkan, Yuk Cek Syarat dan Ketentuannya
Baca Juga : Kilang Pertamina Cilacap Kebakaran, Diduga Tersambar Petir
“Yang bersangkutan dikenakan Pasal 368 juncto Pasal 53 KUHPidana. Ancaman sembilan tahun kurungan penjara,” katanya.
Irsan mengatakan yang bersangkutan sudah ditahan saat ini guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia memastikan Polrestabes Medan akan memberikan tindakan tegas terhadap personel yang bertindak di luar prosedur. Irsan menyebut tindakan tersebut merugikan masyarakat dan mencoreng institusi kepolisian.
“Kami minta warga segera melapor kalau ada oknum Polri yang tidak baik kepada masyarakat,” ujarnya.
Baca Juga : Polisi Tangkap 48 WNA Peras Warga Cina-Taiwan Lewat Aplikasi Kencan
Sebelumnya, aksi Bripka PS memeras seorang pengendara di Kota Medan viral di media sosial. Bahkan, aksi Bripka PS itu berujung massa mengamuk. Peristiwa itu terjadi pada Kamis (11/11/2021).
Kejadian itu berawal dari kecurigaan warga saat Bripka PS sedang memintai uang dari seorang pengendara. Warga mendatangi Bripka PS dan nyaris dihajar massa. Saat itu, massa mengira Bripka PS sebagai polisi gadungan. Warga membawanya ke Polrestabes Medan setelah memastikan Bripka PS merupakan anggota polisi.