SOLOPOS.COM - Ilustrasi Upah Pekerja (Dok/JIBI/Solopos)

Solopos.com, JAKARTA—Badan Pusat Statistik (BPS) menyampaikan kenaikan upah buruh tertinggi terdapat pada lapangan pekerjaan jasa keuangan dan asuransi dengan pertumbuhan sebesar 25,27% per Agustus 2022. Jika dilihat dari tahun ke tahun, pada 2019, rata-rata upah buruh sektor jasa keuangan dan asuransi sebelum pandemi telah mencapai Rp4,22 juta.

Namun, akibat pandemi Covid-19, rata-rata upah buruh/karyawan di sektor jasa keuangan dan asuransi mengalami penurunan. Penurunan upah juga terjadi di tahun berikutnya, yakni 2020, dengan rata-rata upah tercatat sebesar Rp4,14 juta dan pada 2021 kembali turun menjadi Rp4,13 juta.

Promosi Kisah Petani Pepaya Raup Omzet Rp36 Juta/bulan, Makin Produktif dengan Kece BRI

Namun, pada 2022, tercatat rata-raya upah buruh/karyawan di sektor jasa keuangan dan asuransi mencapai Rp5,18 juta, atau meningkat 25,27% dalam setahun terakhir. Direktur Statistik Kependudukan dan Ketenagakerjaan BPS Ali Said mengatakan bahwa peningkatan upah sektor jasa keuangan dan asuransi didorong oleh meningkatnya upah buruh/karyawan sektor keuangan dan asuransi di beberapa provinsi.

Baca Juga Daftar Negara Undangan di KTT G20 Bali

“Provinsi-provinsi yang mengalami peningkatan upah buruh/karyawan di sektor jasa keuangan dan asuransi yang cukup signifikan adalah provinsi yang merupakan pusat kegiatan keuangan, seperti DKI Jakarta meningkat 55%, Jawa Barat meningkat 24,64%, Banten meningkat 37,22%, dan Bali meningkat 26,48%,” ujar Ali, Rabu (9/11/2022).

Ali menjelaskan bahwa buruh/karyawan di sektor jasa keuangan dan asuransi yang tercakup dalam Sakernas mencakup semua level, dari pekerja clerical, manajer, maupun teknisi yang terdapat variasi upah di dalamnya.

Di samping itu, juga terdapat peningkatan rata-rata jam kerja di sektor jasa keuangan dan asuransi sekitar 7,49% atau meningkat sekitar tiga jam per pekan selama Agustus 2021–Agustus 2022. Dia menerangkan bahwa sebagian besar buruh/karyawan di sektor jasa keuangan dan asuransi berpendidikan perguruan tinggi, yakni universitas atau diploma yang mencapai 53,5% dari total buruh/karyawan di sektor ini.

Baca Juga Ini Daftar Bisnis Elon Musk

“Mereka [buruh/karyawan di sektor jasa keuangan dan asuransi] yang berpendidikan universitas memperoleh upah sebesar Rp7,2 juta, sementara yang berpendidikan diploma memperoleh upah sebesar Rp4,8 juta,” terangnya.

 

Berita ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Upah Pekerja Asuransi Naik 25,27 Persen! BPS: Jadi yang Tertinggi

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya