Solopos.com, JAKARTA – Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi resmi mendaftarkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pendaftaran gugatan ini dihadiri oleh tim hukum Prabowo-Sandi Bambang Widjojanto, elite partai Gerindra Hashim Djojohadikusumo, Juru Bicara BPN Andre Rosiade, Prof Deny Indrayana, beserta perangkat tim pemenangan lainnya.
Pantauan Solopos.com melalui tayangan streaming akun Youtube CNN Indonesia, tim BPN hadir sekira pukul 22.30 WIB. Rombongan langsung diterima oleh panitia pendaftaran gugatan MK. Saat ini mereka tengah mendaftarkan gugatannya dengan melengkapi berkas.
Promosi Program Pemberdayaan BRI Bikin Peternakan Ayam di Surabaya Ini Berkembang
Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (BW), mengatakan ini bagian dari mewujudkan demokrasi. “Saya akan serahkan secara resmi permohonan resmi beserta alat buktinya. Dan mudah-mudah ini bisa jadi bagian penting dari upaya kami mewujudkan harapan dan merebut optimisme. Ini kami ajukan sebagai bagian penting untuk sengketa sidang ini,” kata BW di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019).
BW mengatakan percaya MK dapat jadi bagian dari upaya mewujudkan upaya demokratis. “Mudah-mudahan ini juga jadi bagian penting dalam mewujudkan upaya demokratis di negara ini. Dan kami percaya MK akan jadi bagian penting dalam upaya tersebut,” tutur BW.
Dalam mendaftarkan gugatan sengketa ini, BW mengatakan akan melengkapi alat bukti yang dibutuhkan. “Dan nanti kepada panitera, kami akan secara resmi menyerahkan permohonan itu dilengkapi dengan daftar alat bukti. Dan mudah-mudahan dalam waktu yang lebih singkat lagi kita akan melengkapi semua alat bukti yang memang diperlukan,” ujarnya.