SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/dok)

Jakarta (Solopos.com) – Pihak Keraton menolak usulan Badan Pertanahan Nasional (BPN) pusat yang akan melakukan pengukuran Sultan Ground dan Pakualaman Ground atau tanah milik Kesultanan dan Pakualaman.

BPN melalui Deputi II (Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran) Bambang Eko dalam Rapat Dengar Pendapat Umum dengan pihak Panja RUUK DIY di Komisi II DPR mengusulkan agar diadakan pengukuran terhadap luas Sultan Ground dan Pakualaman Ground agar dapat dipetakan yang nantinya dapat menjadi suatu acuan dan dmasukan dalam lampiran RUUK DIY yang akan disahkan menjadi UU.

“Selama ini pihak kami belum memiliki peta luas Sultan Ground dan Pakualaman Ground, makanya kami mengusulkan untuk dilakukan pengukuran untuk dipetakan. Maksimal satu bulan pengukuran selesai,” ujar Bambang Eko kepada pihak Panja RUUK DIY di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (10/10/2011). Bambang menegaskan pengukuran terhadap keduanya tidak akan terjadi bila pihak Keraton dan Pakualaman tidak menginginkan hal yang serupa. Karena menurut Bambang data-data tersebut ada di pihak Keraton.

Usulan tersebut ditolak pihak Keraton yang diwakili oleh GPH Hadiwinoto dalam rapat terpisah. Alasannya, pengukuran akan memakan waktu lama sehingga akan berlarut-larut lagi dalam penyelesaian RUUK DIY. Selain itu juga dikhawatirkan akan terjadi insinkronisasi terhadap hasil pengukuran pihak BPN terhadap data-data yang ada di Keraton itu sendiri. “Kami khawatir akan terjadi ketidaksinkronan terhadap hasil pengukurannya,” tegas Hadiwinoto.

Hadiwinoto juga mengusulkan agar memiliki hak tanah pihak Keraton tidak perlu menjadi badan hukum tetapi cukup sebagai subyek hak karena disitulah letak keistimewaannya. Seputar pertanyaan dari pihak Panja apakah masih ada tanah Keraton diluar DIY, Hadiwinoto menegaskan tidak ada lagi. “Sejak kemerdekaan RI tanah keraton yang ada di sebagian Jatim dan Jateng sudah tidak ada lagi,” ucapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II dari FPAN Abdul Hakam Naja yang memimpin RDPU mengatakan akan menampung segala usulan baik dari pihak keraton maupun BPN. “Kami akan menampung segala usulan dari kedua pihak dan akan mempertimbangkan untuk nantinya diambil keputusan,” tegasnya.

JIBI/Harian Jogja/wan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya