SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarang–Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah menemukan dugaan penyimpangan proyek peningkatan Jalan Kandangan-Tuko Kabupaten Grobogan Tahun 2008 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 3,6 miliar.

“Adanya kerugian negara diketahui setelah penyidikan terhadap proyek tersebut atas permintaan Kepala Kejaksaan Negeri Purwodadi belum lama ini,” kata Kepala Perwakilan BPKP Jateng, Mochtar Husein, di Semarang, Minggu (21/3).

Promosi BRI Bantu Usaha Kue Kering di Sidoarjo Berkembang Kian Pesat saat Lebaran

Ia menjelaskan, pada Bulan Agustus 2008, kontraktor pemenang proyek dengan pejabat pembuat komitmen (PPK) menandatangani perjanjian kerja sama berupa peningkatan Jalan Kandangan-Tuko sepanjang 4.990 meter dengan biaya pekerjaan sebesar Rp 9,4 miliar.

“Proyek tersebut dibiayai APBD Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2008 dan masa pelaksanaan proyek selama 120 hari yakni sejak 28 Agustus hingga 25 Desember 2008,” katanya.

Pekerjaan utama proyek tersebut, katanya, berupa pembangunan peningkatan jalan menggunakan beton kualitas K-300.

Berdasarkan laporan hasil uji pihak laboratorium bahan dan konstruksi yang telah ditunjuk, katanya, kekuatan beton yang dipasang tidak sesuai baik dengan standar maupun yang ditawarkan oleh kontraktor yakni di bawah K-300.

“Hasil uji lapangan dengan menggunakan core drilled menunjukkan bahwa kuat tekan kubus pada pekerjaan proyek tersebut hanya 250 kilogram per centimeter kubik, sedangkan ketentuan yang ada sebesar 300 kilogram per centimeter kubik,” katanya.

Ia mengatakan, kontraktor telah menerima pembayaran 95 persen atau senilai Rp 7,9 miliar dari total pengerjaan proyek, sedangkan syarat-syarat khusus kontrak tentang pembayaran prestasi juga tidak disertai dengan beberapa dokumen.

Syarat-syarat tersebut, katanya, antara lain penagihan yang harus secara tertulis dengan disertai lampiran laporan kemajuan hasil pekerjaan, foto dokumentasi hasil pekerjaan, dan hasil uji laboratorium yang dinyatakan dengan berita acara pemeriksaan pekerjaan.

Ia mengatakan, bukti penyimpangan yang lain atas proyek tersebut adalah diterbitkannya berita acara serah terima pekerjaan 100 persen (Provisional Hand Over) yang ditandatangani PPK dan pihak kontraktor pada 25 Desember 2008.

“Saat penandatanganan tersebut, PPK belum memiliki bukti bahwa hasil pekerjaan telah sesuai dengan kontrak karena hasil uji laboratorium dan uji lapangan baru keluar pada 30 Desember 2008,” katanya.

Berdasarkan bukti-bukti, katanya, pembayaran yang seharusnya diterima oleh kontraktor Rp 4,3 miliar, namun telah dibayar sebesar Rp 7,9 miliar sehingga terdapat kerugian negara sebesar Rp 3,6 miliar.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jateng, Salman Maryadi, menyatakan telah memerintahkan jajaran Kejari Purwodadi untuk mengusut tuntas kasus itu berdasarkan hasil audit investigasi BPKP Jateng tersebut,

ant/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya