SOLOPOS.COM - Ilustrasi Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (JIBI/Solopos/Antara)

Solopos.com, JAKARTA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan 42 temuan yang mengandung unsur pidana pada semester I tahun 2013. Sejak 2003, BPK senantiasa menyampaikan hasil pemeriksaan yang mengandung unsur pidana semacam itu kepada instansi yang berwenang.

“Terdapat 425 temuan senilai Rp40,52 triliun, di antaranya sebanyak 42 temuan senilai Rp3,67 triliun disampaikan pada periode semester I tahun 2013,” ujar Ketua BPK Hadi Poernomo ketika menyampaikan laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan BPK Semester I (IHSP I) dalam Rapat Parpurna DPR, Selasa (1/10/2013).

Promosi Direktur BRI Tinjau Operasional Layanan Libur Lebaran, Ini Hasilnya

Dari 425 temuan tersebut, BPK telah menyampaikan kepada Kepolisian Negara RI sebanyak 60 temuan, Kejaksaan RI sebanyak 200 temuan, dan KPK sebanyak 165 temuan. Dari 425 temuan itu, instansi yang berwenang telah menindaklanjuti 282 atau 66,35%. “Sebanyak 88 temuan telah diputus peradilan,” imbuhnya.

Selain itu, BPK menurut dia juga menyampaikan pemantauan kerugian negara atau daerah pada Semester I/2013. “Kasus kerugian negara atau daerah sebanyak 300 kasus senilai Rp39,29 miliar,” kata Poernomo.

Penyelesaian kasus kerugian negara atau daerah dimaksud di antaranya berupa angsuran 90 kasus senilai Rp3,75 miliar dan pelunasan 87 kasus senilai Rp1,67 miliar. Sisa kasus kerugian negara atau daerah semester I tahun 2013 sebanyak 258 kasus senilai Rp33,87 miliar.

IHPS I tahun 2013 merupakan ikhtisar dari laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK atas 597 objek pemeriksaan. Pemeriksaan dilaksanakan terhadap entitas di lingkungan pemerintah pusat, daerah, badan usaha milik negara (BUMN) dan badan usaha milik daerah (BUMD), serta lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara.

“Berdasarkan jenis pemeriksaannya, sebanyak 519 merupakan objek pemeriksaan keuangan, 9 objek pemeriksaan kinerja dan 69 objek pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT),” terang Poernomo.

Dia mengemukakan pula, pada Semester I/2013, BPK memprioritaskan pemeriksaan pada laporan keuangan pemerintah pusat (LKPP), laporan keuangan kementerian lembaga (LKKL), laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD), dan laporan keuangan badan lain termasuk Bank Indonesia serta lembaga penjamin simpanan. “Prioritas pemeriksaan terhadap laporan keuangan tersebut dilaksanakan tanpa mengurangi proram-program pemeriksaan lain yang telah direncanakan,” ujarnya.

IHPS I 2013 mengungkapkan 13.969 kasus kelemahan sistem pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan yang mengakibatkan kerugian senilai Rp56,98 triliun. Dari jumlah tersebut, sebanyak 4.589 kasus merupakan temuan yang berdampak finansial yaitu ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundangan dan mengakibatkan potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan senilai Rp10,74 triliun.

“Rekomendasi BPK terhadap kasus-kasus tersebut antara lain adalah penyerahan aset dan/aset atau penyetoran ke kas negara/daerah/perusahaan senilai Rp372,40 miliar,” jelasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya