SOLOPOS.COM - Ilustrasi Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (JIBI/Solopos/Antara)

Solopos.com, JAKARTA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada semester I/2014 mengungkap temuan 14.854 kasus senilai Rp30,87 triliun yang berdampak pada kerugian, potensi kerugian, hingga kekurangan penerimaan negara.

Dalam laporannya kepada DPR, Ketua BPK, Harry Azhar Aziz, menyebutkan sejumlah kasus itu terdiri dari ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundangan sebanyak 8.323 kasus senilai Rp30,87 triliun dan 6.531 kasus kelemahan sistem pengendalian intern (SPI).

Promosi BRI Catat Setoran Tunai ATM Meningkat 24,5% Selama Libur Lebaran 2024

“Hal itu terungkap setelah BPK memeriksa 670 objek pemeriksaan yang terdiri dari 559 obyek pemeriksaan keuangan, 16 obyek pemeriksaan kinerja, serta 95 obyek pemeriksaan dengn tujuan tertentu [PDDT],” kata Harry Azhar Aziz dalam pidato dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (2/12).

Dari jumlah kasus ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, terdapat 4.900 kasus senilai Rp25,74 triliun mengakibatkan kerugian negara, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan. “Rekomendasi BPK atas kasus-kasus itu a.l. berupa penyerahan aset dan/atau penyetoran uang ke kas negara/daerah/perusahaan.”

Temuan ketidakpatuhan lain adalah sebanyak 2.802 kasus kelemhan administrasi dan 621 kasus senilai Rp5,13 triliun karena ketidakhematan, ketidakefisienan, serta ketidakefektifan. “Rekomendasinya, perbaikan SPI dan/atau tindakan administratif dan/atau korektiflainnya.

Selama proses pemeriksaan, tuturnya, entitas telah menindaklanjuti temuan ketidakpatuhan yang mengakibatkan berisiko merugikan negara itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya