SOLOPOS.COM - Ilustrasi daging sapi. (Dok/JIBI/SOLOPOS)

Ilustrasi daging sapi. (Dok/JIBI/SOLOPOS)

JAKARTA–Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat ada lima kasus pelanggaran perizinan impor daging sapi yang diduga melanggar aturan. Temuan didasarkan pada pemeriksaan data selama 2010 hingga 2012.

Promosi Safari Ramadan BUMN 2024 di Jateng dan Sulsel, BRI Gelar Pasar Murah

Kepala BPK Hadi Poernomo menyebutkan, pelanggaran pertama yang ditemukan adalah tidak adanya surat persetujuan pemasukan (SPP). Kedua yaitu pemalsuan dokumen invoice pelengkap persetujuan impor barang (PIB).

“Ketiga adalah memalsukan surat persetujuan impor daging sapi, kemudian keempat impor dilakukan tanpa melalui prosedur karantina,” ungkap Hadir saat penyerahaan ikhtisiar hasil pemeriksaan semester II pada Rapat Paripurna DPR RI, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (2/4/2013)

Kemudian yang terakhir, sambungnya adalah perubahan nilai transaksi impor daging sapi untuk dapat membayar bea masuk yang lebih rendah.

Ia menambahkan, indikasi kasus tersebut juga berawal dari rapat koordinasi terbatas (rakortas) yang dikoordinasikan oleh Menko Perekonomian, kewenangan pemberian PI oleh Menteri Perdagangan dan pemberian RPP oleh Menteri Pertanian.

“Saat itu ditemukan kelalaian dalam penerbitan PI yang tidak berdasarkan RPP,” cetusnya.

Realisasi impor daging sapi tahun 2010 dan tahun 2011 melebihi kebutuhan impor masing-masing sebanyak 83,8 ribu ton atau 150% dari kebutuhan impor dan 67,1 ribu ton atau 187% dari kebutuhan impor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya