JAKARTA—Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Hadi Purnomo, mengaku pihaknya tak mampu untuk menembus apa yang diminta DPR untuk kasus skandal baillout Rp6,7 trilliun Bank Century. BPK akhirnya menyerahkan kepada DPR untuk menindaklanjutinya.
“Kami cuma akan bisa bantu DPR sesuai dengan perundangan untuk kasus Bank Century. Dan yang penting BPK sudah katakan, sesuai peraturan kami tidak dapat menembus itu. Kami katakan, silakan DPR menindaklanjuti untuk menembus kasus ini,” kata Hadi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (1/2).
Promosi Kirana Plus, Asuransi Proteksi Jiwa Inovasi Layanan Terbaru BRI dan BRI Life
“Kami harus kembali pada keputusan Timwas. Audit forensik adalah tindak lanjut dari audit sebelumnya. Kami harap DPR lah yang akan menindaklanjuti audit foresik yang kami hasilkan,” pungkasnya.(Harian Jogja/Wahyu Kurniawan)