SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Anwar Nasution mengatakan, kerugian negara yang dipantau selama semester I 2009 mencapai Rp 6,5 triliun.

“Kerugian negara yang dipantau pada semester I tahun 2009 senilai Rp4,5 triliun, 46,9 juta dolar AS dan sejumlah valuta asing lainnya dengan tingkat penyelesaian hampir 40 persen senilai Rp1,14 triliun dan 40,7 juta dolar AS,” katanya dalam sambutannya dalam acara penyerahan ikhtisar hasil pemeriksaan semester (IHPS) I tahun anggaran 2009 kepada DPR di Gedung DPR, Jakarta, Selasa.

Promosi BRI Cetak Laba Rp15,98 Triliun, ke Depan Lebih Fokus Hadapi Tantangan Domestik

Selain itu, ia mengatakan, sampai dengan semester I 2009, pihaknya telah menyampaikan 223 kasus berindikasi pidana senilai Rp30,5 triliun dan 470 juta dolar AS kepada pihak berwenang.

Menurut dia, dari 223 kasus yang dilimpahkan ke penegak hukum tersebut yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi, Kepolisian dan Kejaksaan, 132 kasus telah masuk dalam proses peradilan.

“Untuk tahap penyelidikan 20 kasus, penyidikan 15 kasus, penuntutan 8 kasus, putusan 37 kasus, yang dihentikan 10 kasus, dan dilimpahkan kepada kejaksaan tinggi atau KPK sebanyak 42 kasus,” katanya.

Sementara itu dalam IHPS I 2009 ini, BPK memeriksa 491 lembaga, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, perusahaan BUMN dan Perusahaan daerah.

Total aset yang diperiksa oleh BPK mencapai Rp 1.700 triliun dan ekuitas sebesar Rp 761 triliun. Selain itu, juga laporan realisasi anggaran dengan rincian pemeriksaan terhadap pendapatan mencapai Rp 1.212 triliun dan belanja Rp 1.219 triliun.

Sementara itu, selama semester I 2009, BPK menemukan berbagai kelemahan dalam sistem pengendalian internal. BPK menemukan 8.200 satuan kerja belum membukukan hasil revaluasi aset senilai Rp 77 triliun. Selain itu terdapat aset tetap pada kementerian/lembaga senilai hampir Rp 16 triliun yang belum bisa dijelaskan keberadaannya oleh satuan kerja terkait.

Untuk aset yang belum diinventarisasi dan dinilai kembali diantaranya aset eks kontrak kerja sama minyak dan gas bumi (KKKS) senilai Rp303 triliun, aset PT PPA senilai Rp5 triliun dan aset Tim Koordinasi Departemen Keuangan (aset pemerintah eks BPPN) senilai Rp7 triliun.

Kelebihan pembayaran

Sementara itu, selama semester I 2009 ini, BPK juga menemukan terjadinya kelebihan pembayaran oleh lembaga atau departemen.Pada sembilan satuan kerja eselon I di lingkungan Departemen Dalam negeri, ditemukan kelebihan pembayaran perjalanan dinas senilai hampir Rp 3 miliar.

“Atas hasil temuan tersebut, pihak Depdagri telah menyetorkan uang ke kas negara senilai Rp 1,3 miliar pada 29 Mei 2009,” kata Anwar.

Selain itu, BPK juga menemukan kelebihan pembayaran atas belanja barang/jasa konsultan senilai Rp 1,5 miliar. Atas temuan tersebut, Depdagri menyetor uang ke kas negara Rp246 juta pada Mei 2009.

Sementara di Departemen Luar negeri, BPK menemukan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) senilai Rp 768 miliar belum disetor ke kas negara. Atas temuan tersebut kemudian Deplu menyetor Rp 416 miliar ke kas negara.

Ant/tya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya