SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/dok)

Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/dok)

JOGJA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan lima pelanggaran aturan terkait perjanjian kerjasama Pemprov DIY dengan PT Jogja Tugu Trans (JTT) dalam operasional bus. Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menegaskan segera melakukan reformasi kontrak kerjasama dengan PT JTT selaku pengelola bus.

Promosi Klaster Usaha Rumput Laut Kampung Pogo, UMKM Binaan BRI di Sulawesi Selatan

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tertanggal 19 Desember 2011 tersebut tercantum lima poin temuan yang tak sesuai dengan aturan perundang-undangan. Yakni pertama, pemanfaatan Biaya Operasional Kendaraan (BOK) oleh PT JTT tidak berdasarkan komponen yang telah disepakati. Kedua, penentuan besaran biaya pokok bus Trans Jogja dalam perjanjian kerjasama membebani APBD. Ketiga, perjanjian tersebut tak mengatur sanksi atas pelanggaran perjanjian dan belum dilakukan sesuai kesepakatan. Ke empat, pengelolaan sistem pelayan angkutan orang di jalan dengan kendaraan umum di wilayah perkotaan DIY dilakukan dengan penujukan langsung. Terakhir, BPK menemukan, bus hibah Trans Jogja dari pusat belum dapat dioperasionalkan dan bus lama STNK nya belum dapat diperpanjang.

Atas temuan tersebut, Gubernur DIY diminta melalukan evaluasi atas BOK dan perjanjian kerjasama dengan PT JTT dan memberikan teguran kepada pegawai Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika. Adapun evaluasi perjanjian kerjasama dan BOK harus memperhatikan biaya yang sebenarnya dikeluarkan. Selain itu, perjanjian kerjasama harus menambahkan pasal mengenai sanksi yang jelas bila pihak ke dua tidak melaksanakan ketentuan yang disepakati.

Adapun Dinas Perhubungan juga diminta menunjuk auditor independen untuk melakukan pemeriksaan terhadap PT JTT dan melakukan evaluasi atas kinerja perusahaan tersebut. Terkait bus hibah yang belum dapat dioperasionalkan Pemprov diminta berkoordinasi dengan Polda DIY. BPK juga meminta rekomendasi atas LHP tersebut dilakukan selambat-lambatnya 60 hari sejak audit dikeluarkan.

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X saat dimintai konfirmasi, Senin (9/1/2012) sore, menyatakan saat ini tengah dilakukan peninjauan kembali kontrak kerjasama. “Makanya itu sekarang baru dilakukan peninjauakn kembali kontrak yang sudah ada. Nanti perbaikan kerjasama. Ini sudah jadi catatan BPK itu yang ditindaklanjuti, sekarang baru dinegosiasikan,” terang Sultan.

Menurutnya yang paling penting diperhatikan ke depan adalah mengenai mekanisme pengelolaan keuangan dari operasional Trans Jogja. “Nanti kita lihat perkembangan konstelasinya. Karena BLU (Badan Layanan Umum) itu bukan unit usahanya tapi mekanisme keuangan atau kontrolnya nanti kita lihat,” katanya.

JIBI/Harian Jogja/Bhekti Suryani

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya