SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Selain Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga tidak memperbolehkan penerimaan fee bagi pejabat. Penerimaan fee dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) merupakan hal ilegal.

“Fee itu haram, harusnya masuk ke kas daerah,” terang anggota BPK Rizal Djalil, Jumat (5/2).

Promosi BRI Catat Setoran Tunai ATM Meningkat 24,5% Selama Libur Lebaran 2024

Menurut Rizal, pemberian fee oleh Bank Pembangunan Daerah (BPD) kepada pejabat di daerah, telah dilarang dalam surat edaran Bank Indonesia (BI) yang dikeluarkan pada 20 Oktober 2005.

“Memang sebaiknya tidak ada pemberian fee, karena itu hanya semacam upaya menyenangkan pejabat tertentu,” terangnya.

Sebaiknya BPD mengembalikan anggaran fee itu kepada masyarakat melalui program-program yang bermanfaat.

“Kalau Gubernur atau Bupati ingin ada tambahan untuk anggaran operasional, bisa dibicarakan dengan DPRD,” tutupnya.

Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta agar pejabat dan mantan pejabat yang menerima fee dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) mengembalikan hadiah tersebut. Namun hingga saat ini, belum ada satupun pejabat yang berinisiatif mengembalikannya.

dtc/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya