SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dwi Prasetya/JIBI/SOLOPOS)

Ilustrasi (Dwi Prasetya/JIBI/SOLOPOS)

SOLO--Transformasi empat lembaga jaminan sosial menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPSJ) kesehatan dan ketenagakerjaan memancing rasa khawatir di kalangan tenaga kerja. Bukan konsep sistem jaminan sosial nasional (SJSN) yang mereka persoalkan, melainkan implementasi di lapangan.

Promosi Cerita Penjual Ayam Kampung di Pati Terbantu Kredit Cepat dari Agen BRILink

Terkait hal itu, Dewan Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Indonesia Kimia Energi Pertambangan Minyak Gas Bumi dan Umum (DPC FSP KEP) Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Kabupatan Karanganyar mengajak puluhan anggotanya berdiskusi dengan sejumlah kalangan terkait, termasuk Kepala Jamsostek Area Solo, Abdul Cholik dan Rahmad Munawir, dari NGO Pattiro, di kantor Jamsostek Solo, Rabu (20/6/2012).

Ketua DPC FSP KEP Karanganyar, Eko Supriyanto, mengatakan kalangan pekerja, termasuk KSPI, mendorong untuk dilaksanakannya UU No 40/2004 tentang SJSN. Sesuai rencana, BPSJ diharapkan telah dilaksanakan 1 Januari 2014 untuk BPJS kesehatan dan Juli 2015 untuk jaminan pensiun bagi buruh, guru honorer dan karyawan swasta.

“Kami mendorong dilaksanakan tepat waktu. Tapi kekhawatiran itu tetap ada, karena nyatanya selama ini banyak aturan yang implementasinya sangat lemah,” tegas Eko, saat ditemui wartawan di sela-sela diskusi.

Dia melihat lemahnya implementasi sering terjadi di internal perusahaan. Sebagai gambaran, saat ini, masih banyak perusahaan yang melaporkan gaji pegawainya dengan angka rekayasa alias bukan sebenarnya, lantaran berkaitan dengan besaran nilai premi keanggotaan Jamsostek.  Mengenai adanya jaminan pensiun, Eko mengungkapkan hal itu sangat diharapkan. Meski pun, di sisi lain, pihaknya harus dibebani dengan premi jaminan pensiun selama 15 tahun.

Sementara itu, Abdul Cholik dalam kesempatan tersebut menjelaskan pihaknya berkomitmen untuk mendukung penerapan BPJS. Kendati demikian, dia memastikan masih banyak hal yang harus disiapkan tim SJSN sebelum pemberlakukan UU SJSN tersebut. “Diharapkan kurang dari dua tahun selesai, padahal dibutuhkan paling tidak 18 peraturan pemerintah (PP). Belum peraturan presiden, belum peraturan menteri, dewan pengawas dan dewan direksinya juga belum. Seleksinya butuh waktu lama. Sinkronisasi ke bawah juga butuh waktu,” jelas Cholik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya