SOLOPOS.COM - Petugas BPJS melayani tenaga kerja. (JIBI/Bisnis/Dok)

BPJS Ketenagakerjaan akan mencairkan JHT dengan dua opsi, 100% setelah PHK atau hanya 30% dengan 70% sisanya cair setelah usia pensiun.

Solopos.com, JAKARTA — Pemerintah menawarkan dua poin terkait dengan revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 46/2015 tentang Jaminan Hari Tua (JHT) yang belakangan diprotes keras banyak kalangan.

Promosi BRI Sambut Baik Keputusan OJK Hentikan Restrukturisasi Kredit Covid-19

Pertama adalah dana JHT bisa diambil seluruhnya apabila pekerja dikenai pemutusan hubungan kerja (PHK), meninggal dunia, atau meninggalkan Indonesia untuk selamanya dan berhenti sebagai peserta program tersebut. Poin kedua adalah dana dicairkan 30% dari total saldo saat pekerja sudah menjadi peserta minimal 10 tahun. Adapun 70% sisanya diambil saat memasuki usia pensiun pada 56 tahun.

“Itu opsi yang kami tawarkan. Kalau untuk mengubah syarat kepesertaan 10 tahun tidak bisa, karena itu amanat UU,” kata Dirjen Pembinaan dan Pengawasan Kementerian Ketenagakerjaan Muji Handaya usai mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR, Senin (6/7/2015).

Dalam pasal 37 UU No. 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, dijelaskan bahwa sebagian manfaat dalam program JHT baru bisa dicairkan pekerja jika sudah menjadi peserta selama 10 tahun. Namun UU tersebut tidak mengatur tentang besaran dana yang bisa dicairkan.

Untuk itu pemerintah melalui PP No. 46/2015 mengatur besaran persentase saldo yang bsa dicairkan, yakni 30% untuk keperluan kepemilikan rumah dan 10% untuk keperluan lain. Muji menambahkan, pemerintah hanya bisa mengubah besaran persentase dan skema pencairan dana. Sedangkan untuk mengubah syarat kepesertaan 10 tahun, pemerintah tidak memiliki kewenangan.

“Syarat 10 tahun itu bisa diubah kalau UU SJSN direvisi, dan kami sebagai pemerintah tidak mengajukan revisi UU tersebut,” tegasnya.

Dia menjelaskan, untuk pekerja yang terkena PHK sebelum 30 Juni, pencairan dana JHT menggunakan aturan yang lama, yakni PP No. 1/2009 tentang Jamsostek. Adapun pekerja yang kena PHK setelah 30 Juni maka pencairan menggunakan aturan yang baru.

Kendati telah menawarkan dua poin tersebut, namun Komisi IX DPR selaku mitra kerja Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan belum memberikan persetujuan. Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf mengatakan usulan tersebut harus melalui uji publik terlebih dahulu.

Menurutnya, dua poin yang ditawarkan pemerintah lebih berpihak kepada kalangan pekerja. Namun keputusan terkait pemberian persetujuan DPR baru akan dilakukan saat rapat dengar pendapat selanjutnya dihadiri oleh Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri.

“Karena kalau tidak ada menteri meskipun kami memberikan dukungan tetap tidak ada pengambilan kebijakan. Intinya pemerintah menunjukkan itikad baik dengan dua poin itu,” katanya.

Senada dengan Muji, Dede juga beranggapan bahwa revisi UU SJSN tidak memungkinkan untuk dilakukan, kendati kalangan pekerja menolak syarat kepesertaan 10 tahun untuk pencairan saldo dalam program tersebut. Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G. Masassya menegaskan bahwa pihaknya siap melaksanakan seluruh regulasi yang akan dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan atas pertimbangan DPR.

Namun Elvyn mengingatkan apabila pencairan dana saldo dilakukan secara bersamaan maka hal tersebut akan berpengaruh terhadap manajemen keuangan BPJS Ketenagakerjaan serta kondisi ekonomi nasional. “Jika revisi ini dilaksanakan maka akan berdampak pada strategi investasi, dan kami mungkin akan mencairkan deposito di perbankan. Kedua kami harus menjual saham-saham kami, serta menjual obligasi yang belum jatuh tempo,” jelasnya.

Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan,saat ini ada 17 juta peserta dengan dana kelola sebesar Rp179 triliun. Adapun peserta program JHT yang masa kepesertaannya lebih 10 tahun sebanyak 3,3 juta pekerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya